Kedudukan Filsafat Hukum dalam Konstelasi Ilmu Hukum

Filsafat hukum, menurut Carl Joachim Friedrich, merupakan bagian integral dari filsafat umum karena memberikan refleksi filosofis tentang prinsip-prinsip dasar hukum secara umum. Fokus filsafat hukum adalah hukum itu sendiri, yang erat kaitannya dengan norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Karena hukum membahas perilaku manusia, itu secara inheren terkait dengan bidang etika. Dengan demikian, filsafat hukum dapat dipandang sebagai bagian dari filsafat perilaku, atau lebih spesifiknya, etika. Tujuan sejati dari filsafat hukum adalah untuk menyelidiki hukum secara menyeluruh, mencapai esensi atau fondasi yang mendasarinya, yang disebut hakikat hukum. Dalam lingkup ini, filsafat hukum mencakup filsafat praktis, terutama yang berkaitan dengan moral dan etika, yang pada akhirnya bergantung pada aktivitas manusia, termasuk etika yang masuk dalam ranah aksiologi.

Dalam sistem pendidikan hukum, filsafat hukum berperan sebagai penggabungan dari berbagai ajaran ilmu hukum yang bertujuan sama dengan ilmu hukum itu sendiri, yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan manfaat. Filsafat hukum juga dapat dianggap sebagai jenis filsafat sosial yang fokus pada nilai-nilai tertinggi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Referensi

  • Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Sinar Grafika: Jakarta, 2006.
  • Efendi, A’an, dkk. Teori Hukum. Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2019.
  • Yudhanegara, Firman, Qadriani Arifuddin, Muhammad Hidayat Muhtar, dkk. Pengantar Filsafat Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.