Di lain pihak, Saad Malook membagi bidang kajian filsafat menjadi beberapa, yakni pertama, epistomologi yang mempelajari sifat, sumber, batas-batas, dan penggunaan pengetahuan. Kedua, metafisika yang mempelajari yang ada. Ketiga, logika yaitu menetapkan standar untuk keabsahan pemikiran-pemikiran manusia. Keempat, estetika yang berkaitan dengan keindahan secara universal. Kelima, filsafat agama. Terakhir, filsafat ilmu social dan ilmu hukum.

Filsafat Hukum

Filsafat, terutama dalam konteks hukum, mengacu pada proses komunikasi antarindividu yang membahas beragam topik secara terbuka. Dalam diskusi ini, filsafat tidak terikat pada pandangan mutlak dan berusaha untuk memisahkan diri dari argumen yang spesifik. Hal ini juga berlaku untuk filsafat hukum, yang tidak hanya membatasi diri pada interpretasi dan penjelasan hukum yang berlaku, tetapi juga berusaha memahami esensi hukum secara umum. Filsafat hukum bertujuan untuk menyelami hakikat hukum, mencoba memahami dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang melingkupinya. Hukum filosofis bergantung pada teori-teori pengetahuan dan etika untuk menjelaskan makna hukum dan cara kita memahami serta mengevaluasi perilaku yang terkait dengannya.

Filsafat hukum adalah perumusan konsep-konsep dan teori -teori dalam rangka membantu dalam hal pemahaman sifat hukum, sumber-sumber otoritas/kekuasaan, dan perannya dalam Masyarakat. Menurut Coleman dan Simchen, pertanyaan-pertanyaan yang menjadi objek kajian dalam filsafat hukum, yakni What is law?, What is a law?, What is the law?, What is the meaning of law?, What is the nature of law?, What is the concept of law?, What is the meaning of the concept of the law?. Adapun, empat persoalan yang menjadi bahasan dalam filsafat hukum adalah Bagaimana hubungan hukum dengan moralitas. Selanjutnya, terkait sifat aturan-aturan hukum dan konsep-konsep hukum. Selain itu, sifat hukum penetapan Keputusan-keputusan hukum. Terakhir, hubungan hukum dengan ilmu-ilmu social.

Ahli hukum (advokat) dan hakim, mereka melakukan interpretasi terhadap undang-undang dan perkara-perkara. Menjelaskan aturan-aturan sebagai pedoman berperilaku, dan memperdebatkan dalam kasus-kasus. Hakim menetapkan pendapatnya sebagai alasan pengambilan kesimpulan dalam kasus yang dihadapinya. Sedangkan, John Campbell menyatakan bahwa filsafat terkait dengan gagasan-gasan yang rasional dan logis. Dikatakan pula, filsafat adalah disiplin yang terkait dengan pengertian apa saja, apakah itu ilmu, moral, atau hukum. Secara sederhana, filsafat hukum adalah suatu bidang filsafat yang mengatur tentang tingkah laku dan etika. Seseorang yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, "filsafat" Yurisprudensi adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.

Perlu diketahui, ruang lingkup filsafat hukum meliputi ontology hukum (ilmu yang mempelajari hakikat hukum), aksioma hukum (menentukan isi dan nilai), ideologi hukum (ideologi pengajaran), epistemology hukum (mencerminkan Tingkat pemahaman hakikat hukum dan persoalan mendasar yang dapat dipahami oleh akal manusia), teologi hukum (menentukan makna dan tujuan hukum hukum), dan logika hukum (dasar pemikiran hukum).