Literasi Hukum - Polemik pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Bupati Pandeglang menimbulkan pertanyaan serius tentang kepantasan etik jabatan publik. Polemik ini muncul karena pelantikan dilakukan ketika yang bersangkutan masih berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban di depan SDN Sukaratu 5, Pandeglang [1].

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kritik terhadap pelantikan ini sebaiknya tidak diarahkan untuk menghukum seseorang sebelum waktunya, melainkan untuk menguji standar etik, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengisian jabatan publik.

Di titik itulah persoalan menjadi penting. Jabatan Staf Ahli Bupati bukan sekadar posisi administratif biasa. Staf Ahli Kepala Daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah yang memberi telaahan, rekomendasi, dan pertimbangan strategis sesuai bidang tugasnya [2]. Karena itu, pengisian jabatan tersebut bukan hanya soal terpenuhi atau tidaknya syarat formal kepegawaian, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap integritas dan kepantasan pejabat yang dilantik.

Kronologi Singkat dan Proses Hukum

Kecelakaan yang menjadi latar belakang polemik ini terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada 30 April 2026. Mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5. Sejumlah korban mengalami luka, dan dua orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepolisian kemudian menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka. Dengan demikian, pelantikan dalam jabatan pemerintahan tidak dapat dibaca sebagai penghentian proses pidana. Namun, fakta bahwa proses pidana masih berjalan justru menjadi alasan mengapa dasar dan pertimbangan etik pelantikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.