Literasi Hukum - Penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual sering kali berhenti pada penghukuman pelaku secara personal, sementara entitas yang menaunginya seolah melenggang bebas tanpa konsekuensi. Selama ini, narasi "oknum" cenderung menjadi tameng bagi koorporasi untuk memisahkan diri dari kesalahan fatal yang terjadi di bawah naungan mereka. Padahal, ketika sebuah kejahatan terjadi secara berulang dalam sistem yang sama, hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan penyimpangan perilaku individu, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan.
Ketidakhadiran mekanisme deteksi dini dan lemahnya supervisi internal ini sering kali menjadi faktor utama yang memberikan ruang bagi pelaku untuk mengeksploitasi posisinya tanpa hambatan, padahal sebagai korporasi seharusnya sudah mampu untuk berperan dan memikul tanggung jawab operasional guna menjamin lingkungan yang aman bagi setiap anggotanya. Jika sebuah koorporasi terbukti abai atau bahkan cenderung menutupi laporan demi menjaga reputasi, maka koorporasi tersebut secara tidak langsung telah memfasilitasi keberlanjutan tindak pidana, yang pada akhirnya melahirkan pola kejahatan yang terstruktur.
Kini, tanggung jawab kolektif dalam koorporasi bukan lagi sekadar wacana moral atau tuntutan etis, melainkan kewajiban yang harus diuji untuk memutus rantai kelalaian yang melanggengkan tindak pidana. Melalui sistem penegakan hukum yang tersedia, seperti doktrin pertanggungjawaban korporasi, aparat penegak hukum memiliki pintu masuk untuk mengevaluasi akuntabilitas lembaga secara menyeluruh. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menyasar ujung tombak kejahatan, tetapi juga membenahi sistem yang menjadi akar masalah.
Urgensi ini bertujuan agar setiap entitas, baik berbadan hukum maupun tidak, memiliki standar kepatuhan yang lebih tinggi terhadap hak asasi manusia. Dengan menarik koorporasi ke dalam ranah tanggung jawab hukum, diharapkan muncul efek jera yang memaksa organisasi untuk lebih proaktif dalam menciptakan ruang yang aman dan transparan. Pada akhirnya, ketegasan terhadap koorporasi adalah satu-satunya cara untuk menjamin bahwa tidak ada lagi lembaga yang bisa berlindung di balik status administratifnya sementara pelanggaran serius terjadi di lingkup internalnya.
Apa itu Korporasi?
Dalam diskursus hukum, korporasi tidak selalu merujuk pada perusahaan besar atau entitas bisnis komersial, melainkan didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir secara sistematis. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, cakupan korporasi sangat luas, meliputi entitas yang berstatus badan hukum (seperti PT, yayasan, atau koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (seperti firma atau perkumpulan terstruktur lainnya). Disini, korporasi dipandang memiliki eksistensi dan tanggung jawab hukum yang terpisah dari individu-individu di dalamnya; artinya, organisasi tersebut dapat dituntut, diadili, dan dijatuhi sanksi secara mandiri apabila tindakan atau kelalaiannya terbukti merugikan kepentingan publik atau melanggar regulasi yang berlaku.
Akuntabilitas Korporasi dalam Tindak Pidana
Dalam keberlakuan hukum positif saat ini, tanggung jawab pidana tidak lagi terbatas pada subjek hukum manusia (natuurlijke persoon), tetapi juga mencakup korporasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, sebuah entitas, baik yang berbadan hukum seperti yayasan dan PT, maupun yang tidak berbadan hukum, dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana [1].
Pasal 4
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Hal ini terjadi apabila ditemukan unsur pembiaran atau ketiadaan langkah pencegahan yang memadai dari pihak manajemen. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016 [2], korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam konteks kekerasan seksual yang terjadi berulang, kegagalan institusi dalam membangun sistem pengawasan internal dapat menjadi pintu masuk bagi penyidikan pidana korporasi.
Doktrin Vicarious Liability dalam Kelalaian Pengawasan
Secara perdata, institusi memikul tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh individu yang berada di bawah otoritasnya melalui doktrin tanggung jawab pengganti atau vicarious liability. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa seseorang atau sebuah lembaga tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya [3].
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa korporasi dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya [4]. Gugatan perdata melalui jalur ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil langsung kepada institusi. Fokus hukum di sini bukan pada tindakan asusilanya, melainkan pada kelalaian korporasi dalam menjaga keselamatan dan integritas lingkungan yang seharusnya mereka kelola secara profesional.
Sanksi Administratif dan Risiko Pencabutan Izin Operasional
Selain jerat pidana dan perdata, negara memiliki otoritas untuk mengevaluasi kelayakan sebuah entitas melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai subjek yang dapat dikenakan sanksi jika terbukti menjadi tempat terjadinya atau memfasilitasi kekerasan seksual. Simak pasal berikut:
Pasal 18
(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.
(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
(4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. pencabutan izin tertentu;
c. pengumuman putusan pengadilan;
d. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau
g. pembubaran Korporasi
Berdasarkan Pasal 18 UU TPKS tersebut, sanksi bagi korporasi tidak hanya berupa denda dalam jumlah besar, tetapi juga sanksi tambahan yang bersifat mematikan bagi eksistensi korporasi tersebut. Sanksi ini meliputi pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan status badan hukum dan penutupan tempat kegiatan secara permanen [5]. Penegakan pasal-pasal ini berfungsi sebagai jaminan publik bahwa korporasi yang gagal secara sistem dalam melindungi anggotanya tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi.
Mekanisme Restitusi dan Kewajiban Pemulihan Hak Korban
Hukum modern kini menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban melalui mekanisme restitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS [6]. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan [7]. Dalam situasi di mana pelaku individu tidak memiliki kemampuan finansial, sementara kerugian korban bersifat kolektif dan masif, korporasi yang terbukti lalai dapat ditarik sebagai pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab dalam pembayaran tersebut.
Pasal 30
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maka dari itu, dengan menempatkan restitusi sebagai bagian dari hukuman, hukum memaksa organisasi untuk menyadari bahwa pembiaran terhadap kekerasan seksual berimplikasi pada penyitaan aset atau kekayaan lembaga demi pemenuhan hak-hak pemulihan para korban secara adil dan nyata.
Pada akhirnya, keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada jeruji besi bagi pelaku individu. Mengabaikan peran korporasi dalam sebuah rantai kejahatan yang berulang sama saja dengan membiarkan celah bagi munculnya korban baru di masa depan. Ketegasan hukum untuk menarik korporasi ke ranah akuntabilitas bukan sekadar hukuman administratif saja, melainkan pesan keras bahwa tidak ada lagi tempat bagi pembiaran. Hanya dengan membedah kegagalan sistem dan menuntut tanggung jawab kolektif, kita dapat memastikan setiap korporasi benar-benar menjadi ruang aman, bukan justru menjadi benteng impunitas bagi para predator.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.