Objek Pertanggungan Asuransi Profesi terhadap Profesi Dokter
Dapat diketahui objek pertanggungan pada sebuah asuransi merupakan suatu hal penting yang akan dijanjikan melalui polis tersebut. Polis itu sendiri sebagai bukti otentik terhadap hak dan kewajiban yang akan dipenuhi oleh penanggung maupun tertanggung. Penanggung dapat melakukan penanggungan apabila tertanggung sudah membayar premi atas polis tersebut berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Objek pertanggungan asuransi profesi dokter dapat meliputi;
- Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktik oleh dokter atau karyawannya;
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, Dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
- Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat
Dalam objek pertanggungan pada asuransi profesi dokter merupakan bagian dari prinsip-prinsip asuransi yaitu Indemnity dan Proximate Cause. Prinsip Indemnity merupakan suatu mechanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial (ganti rugi) dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadi kerugian.
Lalu, prinsip Proximate Cause merupakan objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan efisien yang dapat menggerakan suatu rangkaian perustiwa tanpa terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Asuransi profesi terhadap profesi dokter bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya dari tindakan yang dilakukan sebagai dokter. Bentuk kompensasi tersebut ialah membayar ganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga dan mengembalikan nama baik dari dokter itu dimata Masyarakat.
Produk asuransi profesi dokter sebagai upaya pembelaan serta membuktikan penanganan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi prosedur yang berlaku. Namun, didalam UU Praktik kedokteran tidak secara eksplisit mengatur asuransi profesi sebagai upaya pembelaan dan perlindungan hukum bagi seorang dokter. Memang beberapa kasus yang dialami oleh profesi dokter yang sebenarnya sudah melakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku tetapi tetap dikatakan melakukan malprakter hingga menimbulkan kerugian pasien. Rentan kriminalisasi seorang dokter mampu melahirkan produk asuransi profesi sebagai upaya hukum dan mengembalikan nama baik dimata umum.
Kesimpulan
Produk asuransi profesi pada profesi dokter sebagai upaya pembelaan hukum atas tindakan medis yang telah dilakukannya terhadap pasien walaupun timbulnya kerugian. Produk asuransi profesi terhadap profesi dokter sebagai Langkah perlindungan hukum selama menjalankan profesinya bilamana rentannya kriminalisasi profesi dokter. Asuransi sebagai bentuk untuk mengurangi beban kerugian bagi tertanggung justru tidak hanya mengedepankan penanggunglangan kerugian finansial melainkan sebagai upaya pembelaan dimata hukum. Maka dari itu, produk asuransi profesi merupakan suatu implementasi hukum disebabkan adanya masalah-masalah hukum yang semakin meningkat terjadi di Masyarakat.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dokter dalam praktik kedokteran, bacalah artikel berikut di Literasi Hukum: "Hak dan Kewajiban Dokter dalam Praktik Kedokteran".
Semoga artikel ini bermanfaat!
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.