Literasi HukumLex Specialis Derogat Legi Generali merupakan salah satu asas yang berlaku dalam penegakan hukum pidana untuk suatu kepastian hukum. Artikel ini membahas secara mendalam terkait asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana.

Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex Specialis Derogat Legi Generali dikenal sebagai asas preferensi dalam ilmu hukum. Hal tersebut berarti bahwa asas ini mendahulukan aturan khusus atas aturan umum yang berlaku. Akibatnya, aturan umum tidak lagi memiliki kekuatan mengikat jika terdapat aturan yang lebih khusus digunakan terhadap peristiwa yang konkrit.

Asas ini dicetuskan oleh Aemilius Papinianus, seorang ahli hukum kelahiran Syria dan telah diterapkan sejak zaman Kekaisaran Romawi. Menurutnya, kekhususan aturan hukum lebih diutamakan daripada aturan hukum yang bersifat umum. Aturan khusus dipandang lebih kompatibel dan relevan terhadap kebutuhan hukum maupun kebutuhan subjek hukum yang tidak mampu atau kurang mampu dijangkau oleh ketentuan umum.

Namun, apabila ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus, maka akan timbul konflik norma (aturan hukum). Pada konteks hukum pidana, konflik norma terjadi ketika kedua norma mengatur perbuatan terlarang yang sama, tetapi memuat sanksi yang berbeda.

Tidak hanya itu, bisa jadi kedua norma tersebut mengatur perbuatan terlarang yang sama, sanksi yang sama, tetapi norma yang satu lebih khusus dibanding norma yang lain. Dengan demikian, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali digunakan untuk menyelesaikan konflik ini.

Dalam bidang hukum pidana, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dinormakan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa,

“Jika suatu tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu yang diterapkan”.

Pasal di atas menegaskan bahwa tindak pidana yang melanggar ketentuan umum dan ketentuan khusus sekaligus, hanya dikenakan ketentuan khusus. Namun, KUHP tidak menjelaskan dalam situasi seperti apa, terdapat peristiwa yang melanggar ketentuan pidana umum dan pidana khusus tersebut.