Literasi Hukum - Ada bau asap yang tak hanya menempel di tenggorokan, tetapi juga melekat pada gagasan kita tentang hukum: tegas pada yang lemah, lemah pada yang kuat. Ketika nenek pencuri kayu diproses cepat, namun korporasi besar yang membakar hutan lepas hanya dengan denda kita sedang menyaksikan kegagalan institusional yang sistemik, bukan kecelakaan penegakan hukum. Fenomena ini bukan sekadar soal ketidakefisienan: ia menuntut kita menguji ulang doktrin, mekanisme pembuktian, dan relasi kuasa yang memungkinkan impunitas korporasi terhadap kerusakan ekologis yang masif. Kita hidup dalam bayang-bayang ironi Rechtsstaat, di mana hukum pidana kehilangan taringnya saat berhadapan dengan subjek hukum artifisial.

Paradoks Penegakan Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum

Cermin retak penegakan hukum ini terlihat jelas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masif pada 2015 dan 2019. Meski ribuan hektare lahan konsesi hangus dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah serta ISPA massal, sangat sedikit petinggi korporasi yang merasakan dinginnya lantai penjara (Walhi, 2020). Jawabannya terselip di antara lipatan doktrin hukum yang usang. Meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, praktik di lapangan menunjukkan kegamangan akut. Jaksa dan hakim masih tersandera…