Terminologi Keamanan Laut

Adapun terminologi Keamanan Laut didefinisikan sebagai kondisi laut yang aman dan terkendali yaitu bebas dari ancaman kekerasan/kejahatan, pencemaran/perusakan ekosistem, serta pelanggaran hukum (Kurnia, 2017). Terminologi ini sudah mengandung ends (tujuan), means (makna), dan ways (cara) yaitu pengendalian laut sebagai ends, bebas dari ancaman kekerasan/kejahatan dan pencemaran/perusakan ekosistem sebagai means, dan Penegakan Hukum sebagai ways.

Pengendalian Laut menunjukkan suatu negara (dalam hal ini Indonesia) memiliki supremasi terhadap wilayah lautnya. Supremasi ini ditunjukkan dengan terjaganya kelestarian biota/sumber daya laut (bebas dari pencemaran/perusakan ekosistem) dan tetap berlangsungnya aktivitas perdagangan/sea trading dengan baik (bebas dari ancaman kekerasan/kejahatan) hasil akhirnya adalah peningkatan pemasukan devisa negara. Sementara itu untuk mewujudkan supremasi tersebut diperlukan adanya Penegakan Hukum di Laut yang hanya dapat dicapai dengan hadirnya Instansi Penegak Hukum di Laut.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dibentuk Badan Keamanan Laut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan .

Undang-Undang tersebut merupakan dasar hukum terbentuknya Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI yang apabila ditinjau dari sejarah pembentukannya bukan merupakan lembaga yang benar-benar baru dibentuk melainkan penguatan lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut).

Bakorkamla sendiri terbentuk pada 19 Desember 1972 dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kehakiman. SKB ini melahirkan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang berfungsi mengkoordinasikan Lembaga – Lembaga yang telah lebih dulu menangani masalah keamanan laut yaitu:

  1. Perhubungan Laut (di bawah Menteri Perhubungan)
  2. Bea Cukai (di bawah Menteri Keuangan)
  3. Imigrasi (di bawah Menteri Kehakiman)
  4. TNI AL (di bawah Menteri Pertahanan)

Untuk memperkuat statusnya sebagai lembaga yang berwenang di bidang Keamanan Laut, melalui Keppres No. 81 Tahun 2005, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) diresmikan sebagai suatu lembaga yang mandiri di bawah Menko Polhukam (Sudiro & Jupriyanto, 2022).

Maka Bakamla RI yang ada saat ini merupakan penguatan dari Bakorkamla (setelah menjadi lembaga mandiri) dengan penaikan status Keppres No. 81 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2014).

Namun status Bakamla RI saat ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya (Pasal 60 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan) yang berarti memiliki kedudukan setara dengan Kementrian.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam ranah Keamanan Laut Bakamla RI memiliki posisi tertinggi apabila dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya, yang berada satu tingkat bahkan dua tingkat di bawah Kementrian.

Pakar Hukum Laut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam kumpulan tulisannya yang dibukukan dengan judul Bunga Rampai Hukum Laut menyatakan bahwa: