Literasi Hukum - Prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata adalah mengungkap kebenaran formil. Senyatanya alat bukti surat merupakan alat bukti yang utama. Menarik untuk mencermati posisi atau kekuatan hukum dari affidavit bila dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan perkara perdata.

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Dalam persidangan suatu perkara perdata di Pengadilan negeri, pembuktian merupakan agenda sidang yang cukup penting dan krusial. Para pihak yang sedang berperkara harus memanfaatkannya sebaik mungkin untuk dapat meyakinkan Majelis Hakim yang mengadili. Penggugat akan berusaha sekuat mungkin untuk membuktikan dalilnya, sedangkan Tergugat akan berusaha sekuat mungkin untuk membantahnya.

Dalam agenda pembuktian para pihak masing-masing akan menyajikan alat bukti kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara. Dari alat bukt yang disajikan tersebut maka Majelis Hakim akan mengetahui dengan pasti dan jelas kebenaran dan fakta yang sebenarnya. Namun yang perlu diingat adalah alat bukti yang diajukan tersebut harus sesuai dan memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum Acara Perdata di Indonesia secara umum mengacu kepada Herzien Inlandsch Reglemen (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Burgerlijk Wetboek (BW). Selain itu dapat juga mengacu kepada peraturan dan Surat Edaran yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Indonesia sendiri belum memiliki Hukum Acara Perdata nasionalnya, sehingga kehadiran Perma dan SEMA tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara atas berbagai hal yang belum diatur ketentuannya baik dalam HIR, RBg, maupun Bw.

HIR telah mengatur secara limitatif alat bukti yang dapat dihadirkan dalam agenda pembuktian. Pasal 164 HIR sebagaimana dikutip oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik menyebutkan 5 macam alat bukti yang dapat dihadirkan dalam suatu perkara perdata adalah bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Alat bukti surat adalah alat bukti paling utama. Mengutip pendapat dari Sudikno Mertokusumo, surat adalah segala sesuatu yang mencantumkan tanda baca dan mengandung maksud curahan isi hati atau penyampaian buah pikiran dari seseorang. Surat itu sendiri juga dapat dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akta di bawah tangan.

Saksi secara garis besat pengertiannya adalah keterangan secara lisan dari pihak ketiga yang tidak atau bukan pihak dalam perkara. Keterangan saksi layaknya informasi bagi majelis hakim untuk membantu memahami perkara yang sedang diadili.

Persangkaan dengan mengacu kepada Pasal 1915 BW adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Kemudia pengakuan merupakan suatu pernyataan dengan bentuk tertulis atau lisan dari salah satu pihak beperkara yang isinya membenarkan dalil lawan, baik sebagian maupun seluruhnya. Adapun sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan.