Literasi Hukum – Dalam Perjanjian, mengenal adanya hubungan hukum antara pihak satu dengan pihak lainnya untuk sepakat melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Tanpa adanya kata “sepakat”, perjanjian tidak dapat dikatakan sah. Salah satu perjanjian yang dikenal dalam dunia kesehatan adalah perjanjian terapeutik yang pada umumnya memiliki ciri-ciri khas yang berbeda dari perjanjian-perjanjian pada umumnya.
Pemahaman Atas Perjanjian Terapeutik
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper), perjanjian terapeutik dikategorikan sebagai perjanjian melakukan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 1601 KUHper. Perjanjian terapeutik merupakan perjanjian yang dibuat antara dokter dengan pasien, dengan tujuan memberikan kewenangan kepada dokter dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien atas dasar keahlian yang dimiliki dokter yang bersangkutan.
Dapat dikatakan dalam perjanjian terapeutik, bahwa pasien mempercayakan dirinya yang sakit dan memerlukan upaya penyembuhan kepada dokter yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan tentang penyakit yang diderita pasien. Karena hubungan kepercayaan itulah, maka para pihak baik dokter ataupun pasien harus jujur dan detail dalam memberikan informasi, kecuali apabila informasi dari dokter hanya akan berakibat buruk bagi kesehatan pasien. Upaya pelayanan kesehatan dalam perjanjian terapeutik dapat dilakukan melalui usaha preventif (pencegahan), promotif (peningkatan), kuratif (penyembuhan) dan juga rehabilitatif.
Kedudukan Dokter Dan Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik
Pada hakikatnya kedudukan kedua belah pihak antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik itu tidak seimbang. Karena dokter memiliki pemahaman dan pengalaman yang mumpuni tentang penyakit yang diderita pasien dan bagaimana pengobatannya, sebaliknya pasien yang datang pada dokter pada umumnya tidak mengenali penyakit yang sedang dideritanya dan dalam keadaan tidak sehat, hal demikian menempatkan pasien berada dalam kedudukan yang lemah.
Mengingat kedudukannya yang lemah, maka selayaknya jika dokter wajib mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Dalam perjanjian terapeutik, pasien memiliki hak menentukan sendiri terkait apa yang harus diperlakukan pada dirinya (right of self determination), sedangkan dokter harus mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Hal ini menjadi akibat adanya hak bagi pasien atas pelayanan kesehatan. perjanjian terapeutik melahirkan perikataan yang disebut ispanningverbintenis, yakni perikatan yang prestasinya adalah upaya penyembuhan, bukan berarti harus sembuh.
Apabila pasien masih tidak sembuh setelah mendapatkan upaya penyembuhan dari dokter, pasien tidak dapat serta merta menuntut ganti kerugian kepada dokter. Pasien diperkenankan menuntut ganti rugi, apabila dokter dalam proses upaya penyembuhan tidak berupaya yang terbaik dalam pelayanan kesehatan atau bertindak di luar standar profesi dokter.
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Terapeutik
Telah dijelaskan bahwa perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara pasien dan dokter yang menangani penyakitnya, untuk itu harus pula memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya yang tertuang dalam pasal 1320 KUHper. yakni
- Harus terdapat persesuaian kehendak atau kesepakatan antara pasien dan dokter, kesepakatan pada perjanjian terapeutik dalam hal dokter memerlukan tindakan-tindakan medis tertentu, harus ada apa yang disebut informed consent, yakni persetujuan dari pasien untuk dokter dapat melakukan tindakan medis tertentu, setelah pasien mendapatkan informasi mengenai diagnosis penyakitnya dan tindakan medis apa untuk upaya penyembuhan penyakitnya;
- Para pihak harus cakap melakukan perbuatan hukum, dalam KUHper seseorang dianggap cakap hukum apabila pihak yang bersangkutan telah berumur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur 21 dan tidak di bawah pengampuan. Namun, dalam perjanjian terapeutik terdapat aturan khusus pula yang mengatur mengenai “kecakapan”, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/2008 tentang persetujuan Tindakan Kedokteran, Pada pasal 1 angka 7 dijelaskan bahwa yang dapat melakukan persetujuan tindakan medis adalah pasien yang kompeten, pengertian kompeten dalam hal ini adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut perundang-undangan yang berlaku atau telah/pernah menikah, kesadaran fisiknya tidak terganggu, dapat berkomunikasi dengan wajar dan tidak mengalami penyakit mental.
- Terdapat obyek tertentu, dalam hal ini adalah pelayanan kesehatan atau upaya penyembuhan bagi pasien dan honor atas jasa dokter
- Terdapat causa atau sebab yang halal, yaitu perjanjian terapeutik ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum, seperti contohnya dokter tidak dapat melakukan tindakan aborsi (pengguguran kandungan atau janin), karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, contoh lainnya dokter tidak dapat melakukan tindakan medis menggunakan ganja, karena penggunaan ganja di Indonesia masih dilarang untuk digunakan.
Pemberian Informasi Dokter Dalam Perjanjian Terapeutik
Pada saat pasien datang kepada dokter dan menyampaikan penyakitnya, dokter kemudian akan menyampaikan kehendaknya yang berisi diagnosa atas penyakit pasien dan tindakan mediknya. Dokter pada dasarnya diwajibkan memberi informasi, baik diminta atau tidak diminta terkait tindakan medik yang sekiranya perlu dilakukan kepada pasien atas penyakitnya, secara jujur dan selengkap-lengkapnya, terutama yang mengandung resiko tinggi, kecuali dokter menilai jika informasi yang disampaikan akan dapat menimbulkan kerugian kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan informasi (therapeutic exception).
Kenyataanya tidak mudah untuk menilai bahwa suatu informasi diniilai dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien, karena tergantung banyak faktor, khususnya mengenai tingkat pendidikan pasien. Hal inilah yang sering menimbulkan sengketa dalam perjanjian terapeutik. Untuk dapat terhindar dari tuntutan atas dasar dokter tidak memberi informasi kepada pasien, dokter harus dapat memberikan pembuktian bahwa kerugian yang ditimbulkan jika informasi diberikan akan lebih besar dibandingkan jika tidak diberi informasi.
Dalam hal dokter membutuhkan tindakan operatif terhadap pasien, informasi tersebut harus diberikan oleh dokter yang melakukan operasi itu sendiri, sedangkan dalam hal bukan tindakan operatif, informasi diperkenankan diberikan oleh dokter lain atau perawat atas petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Kewajiban dokter memberikan informasi kepada pasien timbul sebagai hak pasien atas pelayanan kesehatan. Informasi yang diberikan dokter menjadi hak pasien untuk memberi persetujuan tindakan medik yang tepat.
Informasi Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medik
Informasi dokter kepada pasien mengenai tindakan medik yang perlu dilakukan dokter terhadap pasien, meliputi:
- Jenis tindakan operatif apa yang dilakukan dan tujuannya;
- Manfaat atas tidakan medik;
- Resiko yang dapat terjadi kepada pasien;
- Kemungkinan alternatif tindakan medik lainnya;
- Prognosis penyakit jika tindakan medik tidak dilakukan.
Apabila terdapat sengketa mengenai apakah telah diberikan informasi atau belum kepada pasien atas tindakan medik, maka pembuktiannya dibebankan kepada pihak dokter.
Informasi tidak perlu disampaikan apabila:
- Pasien masih di bawah 21 tahun (belum cakap hukum) atau sakit ingatan;
- Adanya konflik kepentingan pada dokter;
- Pasien menolak diberi informasi secara tertulis;
- Dokter menilai informasi akan merugikan pasien.
Akibat hukum apabila pasien tidak diberikan informasi atas tindakan medik oleh dokter, maka pasien dapat menuntut pemutusan perjanjian terapeutik dengan atau tanpa ganti rugi.
Sumber
- Mertokusumo, Sudikno. 2019. Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia. Genta Publishing: Yogyakarta
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang persetujuan Tindakan Kedokteran