Berita

KPK Pastikan Memanggil Ulang Ahmad Sahroni

Redaksi Literasi Hukum
201
×

KPK Pastikan Memanggil Ulang Ahmad Sahroni

Share this article
Ahmad Sahroni dipanggil KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr.

Jakarta, Literasi Hukum – Para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur ulang jadwal pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang akan dilakukan pada Jumat (22/3). Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk memeriksa Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemanggilan ulang tersebut telah dikonfirmasi oleh Sahroni. KPK berharap Sahroni akan bersedia memberikan keterangan terkait kasus tersebut saat dipanggil oleh tim penyidik.

Ali juga menyatakan keyakinannya bahwa Sahroni akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rincian pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3), namun Sahroni meminta untuk menjadwal ulang pertemuan tersebut.

KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat ini, SYL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Masmudi, mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2021—2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Jumlah uang yang diduga diperoleh oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, dengan menggunakan paksaan, mencapai total Rp44,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.