JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak benar adanya pengaruh perolehan suara Partai NasDem akibat Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
“Tidak benar bahwa Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mempengaruhi suara Pemohon,” ungkap Matheus Mamun Sare, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024).
Lebih lanjut, Matheus menyebut tidak ada pergeseran suara yang merugikan partai NasDem di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Menurut Matheus, penghitungan suara di TPS 7 dan TPS 18 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada keberatan dari partai politik yang hadir. Selain itu, KPU juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong yang berkaitan dengan permohonan ini.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam persidangan perkara nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu memberikan keterangan bahwa mereka telah menerima laporan dari partai NasDem di Kabupaten Sorong. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu adalah mengeluarkan rekomendasi kepada KPPS 07, yang mencakup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemberhentian KPPS 07. Untuk TPS 18, Bawaslu menindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Bawaslu, perolehan suara Partai NasDem adalah 1.280 suara, sementara PKS memperoleh 1.344 suara.
“NasDem 1.280 suara dan PKS 1.344 suara berdasarkan rekapitulasi akhir,” ungkap Farli Sampetoding Rego, Perwakilan Bawaslu.
Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait, PKS, menyebutkan bahwa klaim bahwa suara Pihak Terkait berjumlah 239 suara dan ada penambahan 12 suara untuk Pemohon adalah tidak benar, karena tidak didukung oleh bukti-bukti dari Pemohon sebagai dasar perbandingan selisih tersebut. Lebih lanjut, permohonan Pemohon tidak menjelaskan dasar perbandingan perolehan suara antara Termohon dan Pemohon. Pemohon juga tidak membandingkan data C-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota dengan D-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota.
“suara Pihak Terkait sejumlah 239 suara dan penambahan suara Pemohon 12 suara adalah tidak benar karena tidak didasari bukti-bukti pemohon sebagai bahan persandingan selisih tersebut. Lebih lanjut, permohonan Pemohon tidak menjelaskan dasar persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon. Pemohon tidak menyandingkan data C-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota dengan D-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota,” ujar Riki Sambora, kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait menyebut bahwa dugaan Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah alasan yang dicari-cari untuk membatalkan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengemukakan bahwa terjadi perbedaan jumlah suara antara Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menurut versi Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) di Daerah Pemilihan Sorong 1. Menurut Pemohon, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 1.268 suara, namun Termohon menetapkan jumlahnya sebagai 1.280 suara. Sedangkan untuk PKS, menurut Pemohon, jumlah suara seharusnya adalah 1.105, namun Termohon menetapkan sebagai 1.344 suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran karena Ketua KPPS di TPS 7 dan salah satu anggota KPPS di TPS 18, keduanya berlokasi di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang.