Literasi Hukum – Advokat atau lawyer merupakan profesi yang erat kaitannya dengan dunia hukum pidana. Pekerjaan ini pada dasarnya terbagi dalam dua jenis, yakni corporate lawyer dan litigation lawyer.
Artikel ini membahas tentang apa saja hal-hal yang membedakan antara profesi corporate lawyer dan litigation lawyer.
1. Definisi Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Corporate lawyer secara harfiah diartikan sebagai pengacara korporasi. Sesuai namanya, profesi ini berperan dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan hukum korporasi atau bisnis. Dalam ini, peran penting yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa setiap aktivitas pelaku usaha sudah sesuai dengan koridor hukum maupun peraturan perusahaan.
Corporate lawyer mengharuskan seseorang untuk menguasai hukum perdata, khususnya terkait perikatan dan kebendaan. Hal ini karena pekerjaan yang harus ditangani sangat berkaitan dengan pendirian perusahaan, izin produk, hak cipta, hingga penyusunan perjanjian kerja sama dengan suatu perusahaan baik dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, litigation lawyer atau pengacara litigasi merupakan seseorang yang memberikan jasa dalam menyelesaikan masalah seperti pidana, perdata, tata usaha negara, dan hak kekayaan intelektual. Profesi ini tidak selalu berada di pengadilan karena terdapat pula kegiatan yang dilaksanakan di luar persidangan baik pada tahap pra litigasi maupun setelah penyelesaian upaya hukum.
2. Lingkup Pekerjaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Perbedaan yang mendasar berikutnya yakni lingkup pekerjaan. Seorang corporate lawyer memiliki lingkup pekerjaan berupa pemberian jasa hukum terkait transaksi komersial, meliputi penyusunan perjanjian, negosiasi dan registrasi, hingga memberikan opini hukum.
Di sisi lain, lingkup pekerjaan dari litigation lawyer adalah terkait pemberian jasa untuk menyelesaikan sengketa hukum, seperti pembuatan dokumen persidangan, negosiasi, sidang, hingga memberikan opini hukum.
3. Tugas Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah disebutkan di atas, berikut adalah penjelasan mengenai tugas corporate lawyer dan litigation lawyer.
Tugas Corporate Lawyer
(1) Pembentukan Korporasi
Ketika mendirikan perusahaan, pengacara korporasi sangat dibutuhkan untuk memulai dalam pengurusan dokumen penting. Pendirian usaha membutuhkan legalisasi dalam bidang hukum sehingga benar-benar dipercaya dan bersifat resmi.
Guna mengoperasikan suatu usaha, pengacara harus telah menuntaskan segala dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut berfungsi untuk menjelaskan apa bentuk usaha, kewajiban yang harus dipenuhi, serta hak lain yang perlu dijadikan dokumen penting.
(2) Penyusunan Kontrak Perusahaan
Tugas selanjutnya dari pengacara pada perusahaan adalah untuk mengurus seluruh kontrak yang berkaitan dengan perusahaan, mulai dari kontrak kerja pegawai hingga perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Adapun semua kontrak tersebut disusun berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(3) Menangani Merger dan Akuisisi
Agar bisnis dalam suatu perusahaan dapat berkembang, cara yang dapat dilakukan adalah melakukan merger atau bergabung dengan perusahaan lain maupun mengakuisisi atau mengambil hak kepemilikan dari perusahaan lain.
Dalam hal ini, tugas dari pengacara perusahaan adalah memeriksa dan menguji seluruh aset serta tanggung jawab perusahaan. Seluruh kegiatan mulai dari negosiasi, penyusunan, hingga pengawasan kesepakatan kedua perusahaan adalah tanggung jawab dari pengacara perusahaan.
(4) Mengurus Saham dan Pasar Modal
Apabila perusahaan sudah berada pada Bursa Efek Indonesia (BEI) maka pengacara emiten juga bertugas untuk menerbitkan dokumen legal mengenai kepemilikan saham hingga obligasi.
Pengacara perusahaan juga bertanggung jawab sebagai penasihat baik pada perusahaan maupun klien terkait ketentuan hukum di pasar modal. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penipuan, manipulasi pasar, hingga transparansi pada perusahaan publik.
(5) Mengelola Kebutuhan Perusahaan
Spesialisasi pengacara perusahaan sangat penting dalam mengelola perusahaan, terlebih saat akan mendirikan suatu.
Tugas Litigation Lawyer
(1) Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien pada saat pemeriksaan di kepolisian.
(2) Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien pada saat pemeriksaan di kejaksaan.
(3) Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien pada saat pemeriksaan di pengadilan.
4. Kepemilikan Lisensi Advokat
Seorang corporate lawyer tidak wajib memiliki lisensi advokat. Sedangkan litigation lawyer diwajibkan untuk memiliki lisensi advokat. Oleh karena itu, pengacara litigasi wajib mengikuti segala ketentuan terkait advokat sesuai yang tertera dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5. Syarat Menjadi Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Syarat untuk menjadi seorang pengaca korporasi maupun pengacara litigasi tidak jauh berbeda. Keduanya harus menempuh pendidikan di Fakultas Hukum untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Adapun salah satu hal yang membedakan adalah corporate lawyer diperbolehkan berasal dari negara asing (WNA), sedangkan untuk menjadi litigation lawyer seseorang wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
6. Skill yang Harus Dimiliki oleh Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan tugas yang dijalankan, berikut adalah skill atau kemampuan yang harus dimiliki seorang pengacara korporasi dan pengacara litigasi.
Skill Corporate Lawyer
Skill yang Harus Dimiliki oleh Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
(1) Skill Penulisan dan Penelitian Hukum
Pengacara korporasi wajib menguasai dua kemampuan dasar dalam praktik hukum, yakni penulisan dan penelitian hukum. Skill penulisan hukum penting untuk dimiliki karena salah satu pekerjaan utama pengacara korporasi adalah merancang dokumen hukum, seperti legal opinion atau legal memorandum.
(2) Skill Berpikir Analitis
Skill ini meliputi kemampuan memecahkan masalah dengan melihat gambaran problem secara rinci dan menganalisis data secara detail.
(3) Skill Interpersonal
Skill ini meliputi kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Hal tersebut berguna sebagai upaya membangun hubungan dengan kolega serta klien.
(4) Skill Resiliensi dan Persistensi
Dua kemampuan ini penting untuk dimiliki karena resiliensi (ketahanan) dan persistensi (kegigihan) dibutuhkan agar dapat terus bekerja di bawah tekanan dengan terus belajar dan berkembang.
(5) Skill Problem Solving
Kemampuan ini dibutuhkan oleh seorang pengacara korporasi selaku pemecah masalah profesional. Seorang corporate lawyer wajib memiliki kemampuan dalam menemukan solusi yang terbaik dan praktis bagi para klien.
Skill Litigation Lawyer
(1) Skill Manajemen Waktu
Seorang pengacara litigasi perlu memiliki manajemen waktu yang baik. Apabila seorang litigation lawyer melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan maka bisa mengakibatkan hukuman yang berat, merugikan klien, dan merusak reputasi sebagai pengacara litigasi.
(2) Detail Oriented Skill
Pengacara litigasi harus mampu mengidentifikasi perbedaan kecil dalam kasus lawan sehingga dapat menjadi pembeda antara menang dan kalah dalam suatu persidangan. Keterampilan ini juga diperlukan untuk menentukan apa yang relevan dan apa yang tidak selama tahap pengungkapan litigasi.
(3) Skill Negosiasi
Negosiasi adalah kemampuan yang mutlak dimiliki setiap pengacara litigasi. Keterampilan negosiasi dan persuasi diperlukan dalam membantu meyakinkan hakim atau pihak oposisi mengenai nilai argumen yang disampaikan.
(4) Skill Adaptasi
Pengacara litigasi harus mampu mengantisipasi dan mengatasi kendala-kendala tak terduga yang selalu muncul selama proses litigasi.
(5) Ketahanan dan Tekad
Kemampuan dari segi ketahanan dan tekad yang kuat harus dimiliki oleh seorang pengacara litigasi. Agar bisa menjadi pengacara litigasi, seseorang harus memiliki tekad kuat untuk menang atas nama klien. Tidak hanya itu, pengacara litigasi perlu memiliki kekuatan untuk menjaga ketahanan dan ketenangan ketika kasus menjadi kacau dan rumit.
Itulah 6 perbedaan antara corporate lawyer dan litigation lawyer.