Berita

Yerry Miagoni, Caleg DPRD Provinsi Papua Tengah, Menggugat KPU ke MK: Dugaan Pengalihan 14.870 Suara

Redaksi Literasi Hukum
1201
×

Yerry Miagoni, Caleg DPRD Provinsi Papua Tengah, Menggugat KPU ke MK: Dugaan Pengalihan 14.870 Suara

Sebarkan artikel ini
Yerry Miagoni, Caleg DPRD Provinsi Papua Tengah, Menggugat KPU ke MK- Dugaan Pengalihan 14.870 Suara
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, Literasi HukumMahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah pada Senin (29/4/2024) siang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon Yerry Miagoni, calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan Papua Tengah II, Nomor Urut 2.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil pemilu yang seharusnya benar menurut pemohon.

Menurut pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, perolehan suara pemohon seharusnya adalah 14.870, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol. “Suara dari pemohon, yang menurut termohon adalah nol semua. Seharusnya suara pemohon adalah 14.870 suara,” ujar Regio Alfala Rayandra.

Pemohon mengajukan permohonan dengan dalih bahwa selisih perolehan suara yang signifikan dalam pemilihan disebabkan oleh kecurangan. Kecurangan tersebut berupa pengurangan suara pemohon secara tidak sah di 3 distrik, dengan total 14.870 suara. Pemohon menduga bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlibat dalam tindakan perampokan dan/atau pengalihan suara tersebut.

Menurut pemohon, suara pemohon yang dirampok dan/atau dihilangkan kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRD Provinsi lainnya, yaitu dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain selisih suara, pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut, pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Papua Tengah II, meliputi: Distrik Biandoga, Distrik Hitadipa, Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Sugapa, atau setidak-tidaknya di 3 distrik, yaitu: Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Sugapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.