Berita

Saksi Partai Nanggroe Aceh DAPIL Aceh Timur 4 Ungkap Penggelembungan Suara Partai Persatuan Pembangunan

Redaksi Literasi Hukum
267
×

Saksi Partai Nanggroe Aceh DAPIL Aceh Timur 4 Ungkap Penggelembungan Suara Partai Persatuan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Saksi Partai Nanggroe Aceh menyebut adanya penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUMSaksi Partai Nanggroe Aceh menyebut adanya penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara yang teregister dengan nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.

Saksi Pemohon, Sofyan, menyampaikan bahwa di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat terdapat perbedaan antara C-Hasil dan D-Hasil, di mana terjadi penambahan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Ada perbedaan C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat,” ungkapnya. Namun, Saksi Sofyan tidak mengetahui jumlah detail terkait perbedaan atau penambahan tersebut.

Saksi Hawin Halaina, yang merupakan saksi mandat dari PNA untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, menjelaskan bahwa PNA tidak menyetujui dan menandatangani Berita Acara rekapitulasi pada tingkat kabupaten. “Saya tidak menyetujui dan menandatangani hasil rekap di tingkat kabupaten, Yang Mulia, tidak sama seperti keterangan Termohon pada sidang sebelumnya,” ungkapnya. Hawin juga menyebut tidak tanda tangan karena ada keberatan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten yang kesalahan itu terjadi dari tingkat kecamatan namun di tingkat kabupaten belum diperbaiki.

Lebih lanjut, Pemohon juga menghadirkan saksi M. Ikrar, yang merupakan operator rekapitulasi dari PNA di Dapil 4 (Kecamatan Pante Bidari, Madat, dan Simpang Ulim). Saksi menjelaskan telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara untuk PPP di tiga kecamatan dan pengurangan suara untuk PNA di satu kecamatan. Di Kecamatan Pante Bidari jumlah suara sah berdasarkan C-Hasil untuk PPP adalah 735 suara, akan tetapi di D-Hasil menjadi 912 suara. Di Kecamatan Madat, jumlah suara sah berdasarkan C-Hasil untuk PPP adalah 231 suara, namun di D-Hasil menjadi 252 suara. Di Kecamatan Simpang Ulim, jumlah suara sah untuk PPP berdasarkan C-Hasil adalah 1461 suara, tetapi berdasarkan D-Hasil berubah menjadi 1462 suara.

Di sisi lain, saksi menyebut di Kecamatan Pante Bidari, suara PNA seharusnya berdasarkan C-Hasil adalah 582 suara, namun di D-Hasil menjadi 538 suara. Saksi juga menyebutkan bahwa saksi mandat di Pante Bidari dari PNA telah diberi amanah untuk mengajukan keberatan, akan tetapi saksi tidak menjalankan amanah dan tidak mengajukan keberatan/sanggahan. “Saya sudah menyampaikan kepada saksi mandat dari PNA di tingkat kecamatan untuk mengajukan sanggahan, akan tetapi saksi mandat PNA tidak amanah sehingga tidak mengajukan sanggahan,” ungkap M. Ikrar.

Saksi KPU, Budi Mirza, menyebut tidak mengetahui atau lupa terkait perolehan suara PPP dan PNA di C-Hasil, sementara hanya mengetahui D-Hasil. “Saya lupa Yang Mulia C-Hasil, adanya D-Hasil,” ungkapnya. Sementara itu, saksi KPU, Marwan, menyebut bahwa tidak ada permasalahan ketika rekapitulasi, akan tetapi saksi PNA tidak bertanda tangan. “PNA tidak tanda tangan, tetapi tidak ada keberatan saksi, Yang Mulia,” ungkapnya.

Di Kecamatan Madat, Saksi KPU, Amiruddin, menyebut bahwa C-Plano telah ditampilkan ketika rekapitulasi di Kecamatan Madat, seluruh saksi termasuk saksi dari PNA dan PPP menandatangani dan tidak ada keberatan. “Semua tanda tangan dan tidak ada keberatan Yang Mulia,” ungkapnya. Di Kecamatan Simpang Ulim, Saksi KPU, Abu Bakar, menyatakan bahwa rekapitulasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

PPP, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara ini, mengajukan saksi Mukhlis, yang merupakan saksi di TPS Madat 4 dan Kecamatan Madat. Ia menjelaskan bahwa suara PPP di Kecamatan Madat adalah 252 suara, sementara di TPS Madat 4 tidak memperoleh suara. “Suara PPP di Kecamatan Madat 252, sementara di TPS saya nol suara,” ungkapnya. Lebih lanjut, Mukhlis menyebut bahwa PNA dan PPP juga telah menandatangani dan menyetujui hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Madat serta PPK telah memberikan waktu untuk para saksi melakukan pengecekan.

Pihak terkait juga menghadirkan Zamzami, petugas KPPS di Desa Pante Rambong. Saksi menjelaskan tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan. “Saya petugas KPPS di Desa Pante Rambong, tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengklaim adanya perbedaan dalam jumlah suara antara dirinya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan versi Pemohon dan Termohon. Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, atau menetapkan hasil perolehan suara yang dianggap benar oleh Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.