Literasi Hukum - Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali meningkat seiring munculnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, yang terungkap melalui kesaksian para korban, termasuk penerbitan sebuah memoar berjudul "broken strings" yang ditulis oleh seorang tokoh publik. Pengalaman para korban, yang diungkapkan bertahun-tahun setelah kejadian tersebut terjadi, menunjukkan bahwa child grooming merupakan kejahatan yang berlangsung secara terselubung, bertahap, dan sulit dideteksi sejak dini.
Apa itu Child Grooming?
Child grooming didefinisikan sebagai proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh seorang dewasa terhadap seorang anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual. Child grooming merupakan upaya untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja agar pelaku dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan menyalahgunakan mereka. Proses ini sering dilakukan secara bertahap dan terselubung, baik melalui interaksi langsung maupun melalui media digital.
Ada enam faktor umum yang mendasari praktik child grooming. Pertama, manipulasi di mana pelaku menggunakan berbagai teknik seperti pujian berlebihan atau intimidasi untuk memperkuat kendali atas korban. Kedua, aksesibilitas, yang merujuk pada kemudahan pelaku mengakses korban melalui internet tanpa perlu bertemu secara langsung, dengan memanfaatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas online anak. Ketiga, membangun kedekatan, di mana pelaku menyesuaikan gaya komunikasinya agar korban merasa nyaman, sambil secara bersamaan mengumpulkan informasi tentang minat dan keadaan korban. Keempat, konteks seksual, yaitu tahap ketika pelaku mulai memperkenalkan unsur-unsur seksual melalui percakapan vulgar, rayuan, atau pengiriman gambar pornografi. Kelima, penilaian risiko, yang dilakukan pelaku sebelum dan selama proses berlangsung untuk menghindari terdeteksi. Keenam, penipuan, di mana pelaku menyamar sebagai teman sebaya atau sosok yang dipercaya.
Tanda-tanda pelaku child grooming antara lain memberikan perhatian dan hadiah berlebihan kepada anak, berpura-pura menjadi teman sebaya, meminta korban untuk merahasiakan sesuatu, serta membicarakan topik-topik tidak pantas yang secara bertahap dianggap wajar. Tanda-tanda bahwa seorang anak mungkin menjadi korban antara lain perubahan perilaku mendadak, menjadi pendiam, menerima hadiah tanpa penjelasan yang jelas, menggunakan bahasa seksual yang tidak sesuai dengan usianya, serta menunjukkan gejala masalah kesehatan mental seperti kesedihan yang berlebihan atau menarik diri dari lingkungan sosial.
Realitas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia
Data yang dihimpun oleh Pusat Investigasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia selama periode 1 hingga 15 Januari 2026 mencatat 247 laporan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Tiga wilayah dengan jumlah laporan tertinggi adalah Kepolisian Daerah Riau dengan 21 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan 21 kasus, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan 17 kasus. Dari laporan tersebut, terdapat 249 korban berusia di bawah 18 tahun, dengan 199 orang atau 79,9% di antaranya adalah pelajar. Jumlah pelaku yang dilaporkan mencapai 266 orang, dengan 243 di antaranya adalah laki-laki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, yang melibatkan total 2.063 korban. Di ranah digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa terdapat 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak di dunia maya sepanjang tahun 2024. Menurut catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Laporan Tahunan 2024, terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Pada kelompok anak perempuan berusia 14-17 tahun, terdapat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, beberapa di antaranya melibatkan kekerasan seksual.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa child grooming terhadap anak seringkali tidak terdeteksi karena para pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi untuk mengaburkan batas-batas kekerasan. Para pelaku seringkali memanipulasi hubungan dan emosi anak sehingga baik korban maupun orang-orang di sekitarnya tidak menyadari bahwa anak tersebut berada dalam situasi berbahaya.
Landasan Hukum Perlindungan Anak Korban Child Grooming
Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap child grooming belum secara eksplisit dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan ini dapat dituntut berdasarkan beberapa landasan hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang perbuatan cabul terhadap anak melalui berbagai cara, termasuk tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1). Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berfungsi sebagai landasan utama yang menekankan perlindungan korban. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 UU TPKS mendefinisikan pelecehan seksual non-fisik sebagai bentuk kekerasan seksual, yang dapat dikenakan terhadap praktik child grooming yang melibatkan manipulasi psikologis dan komunikasi seksual eksplisit tanpa kontak fisik langsung.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga relevan, khususnya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), yang mengatur penyebaran atau penyampaian konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan bahwa anak-anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa. Perbedaan usia, kematangan psikologis, pengalaman, dan status sosial membuat hubungan semacam itu tidak setara sejak awal. Oleh karena itu, persepsi bahwa korban menikmati hubungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenaran.
Langkah Pelaporan dan Rekomendasi Kebijakan
Laporan mengenai dugaan child grooming harus diajukan sesegera mungkin, bahkan sejak munculnya tanda-tanda kecurigaan atau indikasi adanya manipulasi yang menargetkan seorang anak. Tidak perlu menunggu hingga terjadi pelecehan seksual fisik. Orang tua, guru, atau masyarakat umum yang mengamati tanda-tanda ancaman atau perilaku mencurigakan terhadap seorang anak baik secara langsung maupun melalui media digital dapat segera mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Langkah cepat ini bertujuan untuk melindungi korban dari kekerasan yang semakin meningkat sekaligus mencegah potensi korban tambahan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya dengan tidak memproses laporan balasan terhadap korban child grooming dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ketentuan lain yang mengkriminalisasi korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat menerbitkan pedoman nasional tentang penanganan child grooming yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak-anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa. Kementerian Komunikasi dan Digital serta Dewan Peran didorong untuk memperkuat pedoman peliputan media yang berpusat pada korban. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, khususnya terkait perlindungan dan pemulihan korban grooming.
Melindungi anak-anak dari child grooming bukan hanya tanggung jawab orang tua dan aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Kesadaran, keberanian untuk melapor, dan penghapusan stigma terhadap korban merupakan kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.