Perspektif Hukum

Dari sudut pandang hukum, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur keberadaan Wamen. Namun, aturan mengenai rangkap jabatan di BUMN sering kali tidak jelas dan menimbulkan perdebatan. Kekosongan atau ketidakjelasan ini diisi oleh interpretasi dan klarifikasi dari MK. Putusan MK dimaksudkan sebagai acuan utama untuk membatasi praktik tersebut, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Putusan MK: Legislator Positif atau Negatif?

MK telah berulang kali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Wamen. Putusan yang paling relevan adalah Putusan No. 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan ini, MK secara tegas melarang Wamen menjadi komisaris atau direktur di BUMN, perusahaan swasta, atau jabatan profesional lain yang menghasilkan pendapatan. Alasan MK jelas: rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengalihkan perhatian dari tugas pokok, dan memicu penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, larangan ini terkait dengan efisiensi anggaran dan pencegahan moral hazard.

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah MK bertindak sebagai legislator positif atau negatif? Dalam teori hukum, legislator positif menciptakan norma hukum baru, sedangkan legislator negatif membatalkan atau menyatakan norma inkonstitusional. Dalam kasus ini, MK tidak membuat undang-undang baru, melainkan menafsirkan konstitusi secara mengikat. Dengan demikian, MK berperan sebagai legislator negatif yang memperkuat batasan konstitusional. Putusan ini menjadi peringatan bagi eksekutif untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah hukum.