Cara melaporkan secara berurutan: lapor RT/RW, lalu lurah atau kepala desa, baru ke kepolisian apabila peringatan tidak diindahkan.

2. Pohon dan Dahan Tetangga yang Menjorok ke Rumah Anda: Bisa Dipotong Sendiri

Daun bambu yang menyumbat selokan, dahan mangga yang menjorok hingga atap, akar pohon yang merusak fondasi tembok — keluhan klasik yang sering tidak ditanggapi pemiliknya. Padahal, hukum Indonesia memberikan perlindungan yang jelas.

Pasal 666 ayat (2) KUH Perdata berbunyi tegas: barangsiapa mengalami bahwa dahan-dahan pohon tetangganya menjorok di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotong oleh pemiliknya. Lebih dari sekadar menuntut, KUH Perdata juga memberikan hak kepada pemilik tanah untuk memotong sendiri akar pohon yang menjalar ke tanahnya. Hak ini bersifat zakelijk — hak kebendaan yang melekat pada tanah, bukan hak personal terhadap tetangga.

Apabila kerusakan sudah terlanjur terjadi pada bangunan Anda — atap rusak, langit-langit merembes, perabotan rusak karena banjir akibat selokan tersumbat — Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar gugatan ganti rugi. Di sisi pidana, jika pemilik pohon dengan sengaja membiarkan pohonnya membahayakan orang atau bangunan lain, dapat dijerat berdasarkan Pasal 489 atau Pasal 489A KUHP Nasional tentang gangguan ketertiban yang menyebabkan kerusakan benda.

Hal yang tidak boleh dilakukan: memotong dahan tetangga tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu, terutama jika dahan itu masih di pekarangan tetangga (bukan menjorok ke pekarangan Anda). Tindakan tersebut justru bisa berbalik dan menjadikan Anda sebagai pelaku perusakan.