Literasi Hukum - Bayangkan situasi ini: jam 1 dini hari, sementara Anda harus bangun jam 5 untuk berangkat kerja, tetangga sebelah masih asyik karaoke dengan suara menggelegar. Atau pagi hari Anda buka pintu, mendapati selokan rumah tersumbat penuh daun dari pohon tetangga yang tidak pernah dirawat. Atau bahkan lebih parah — mobil tetangga parkir tepat di depan pagar Anda, mengunci akses keluar masuk rumah karena ia tidak punya garasi sendiri.
Konflik antar-tetangga adalah salah satu masalah paling umum dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Survei Lembaga Konsumen Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa 68% masyarakat mengaku pernah mengalami masalah dengan tetangga, namun hanya 23% yang memahami hak dan kewajibannya secara legal. Artinya, sebagian besar dari kita memilih diam — bukan karena tidak terganggu, tapi karena tidak tahu bahwa hukum sebenarnya sudah lama mengatur soal ini.
Tulisan ini meluruskan tujuh kelakuan tetangga "nakal" yang sering dianggap "ya udah lah, namanya juga tetangga," padahal masing-masing punya pasal hukum yang jelas — sebagian bahkan dengan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah berdasarkan KUHP Nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026.
1. Tetangga Berisik Tengah Malam: Denda Hingga Rp 10 Juta di KUHP Baru
Inilah keluhan paling klasik yang juga paling banyak ditanyakan ke klinik hukum. Pasal yang berlaku berlapis dan menarik untuk diperhatikan.
Sebelum 2 Januari 2026, dasar hukumnya adalah Pasal 503 KUHP lama, yang mengancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 225 — angka yang sudah usang sejak puluhan tahun. Setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda dapat dilipatgandakan hingga seribu kali, menjadi Rp 225.000. Tetap saja jumlah yang relatif kecil dan sering tidak menimbulkan efek jera.
Namun sejak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif 2 Januari 2026, ancaman ini berubah dramatis. Pasal 265 huruf a KUHP Nasional menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II — yang nilainya Rp 10 juta. Lompatan nominalnya hampir 50 kali lipat.
Yang menarik, pasal ini tidak hanya menjangkau tetangga rumah tangga biasa. Pasal 265 huruf a KUHP Nasional juga berlaku terhadap usaha komersial yang dijalankan di lingkungan perumahan dan beroperasi hingga malam — kafe, bengkel, tempat karaoke rumahan, atau ruko yang masih ramai di jam istirahat warga.
Selain jalur pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Empat unsur yang harus dipenuhi: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausal. Apabila kebisingan menyebabkan Anda kehilangan tidur sehingga produktivitas kerja terganggu, atau anak Anda tidak bisa belajar untuk ujian, kerugian itu dapat diukur dan dituntut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.