Kasus Korupsi Suap Hakim Agung Sudrajad
Literasi Hukum - LKPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Kemudian, pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan tetap menggunakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Yosep dan Eko melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dianggap mampu menjadi penghubung dan fasilitator kepada Majelis Hakim.
Desy Yustria, seorang pegawai negeri sipil di Kepaniteraan Mahkamah Agung, adalah pegawai yang bersedia dan sepakat dengan Yosep dan Eko. Desy Yustria mengajak Hakim Agung Elly Tri Pangestu dan Panitera Muda MA Muhajir Habibie untuk menjadi penghubung penyerahan dana kepada Majelis Hakim.
Yosep dan Eko mendapatkan dana untuk para hakim tersebut dari Heryanto dan Ivan Dwi. Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang sekitar SGD 202.000 (setara Rp 2,2 miliar) kepada Desy Yustria yang kemudian dibagi-bagi dengan rincian Desy…
Komentar (0)
Tulis komentar