JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa terkait pengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024 di media cetak dan elektronik, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke Termohon mengenai status Erick Hendrawan Septian Putra. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perkara nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Penetapan daftar calon sementara sudah dipublish tetapi tidak ada tanggapan dari masyarakat,” ungkap Zahru Arqom, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Senin (13/05/2024).
KPU menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, telah diadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan. Hasilnya dicatat dalam Sertifikat MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO untuk Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dan dalam Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 86 Tahun 2024. Namun, keputusan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, sehari sebelum penetapan hasil suara tingkat nasional dan setelah penetapan hasil suara tingkat kabupaten/kota, dibacakan hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Erick Hendrawan Septian Putra. Putusan Bawaslu Kota Tarakan yang dibacakan tersebut, menurut KPU, telah melewati masa penetapan perolehan suara tingkat kabupaten. Hasil pemilihan umum untuk calon legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2024.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan pelanggaran pemilu. Laporan ini, yang diajukan oleh Ardiansyah pada 19 Februari 2024, menyebutkan adanya perbedaan dalam dokumen syarat pencalonan Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar, yang bertanding di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tarakan Tengah. Dokumen yang diragukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Tarakan dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tarakan, yang berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
Bawaslu Kota Tarakan langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda pada 6 Maret 2024 untuk memverifikasi Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang dikeluarkan pada 23 Mei 2019, dimana Erick Hendrawan Septian Putra tercatat sebagai terdakwa. Pengadilan membenarkan adanya putusan tersebut. Bawaslu juga menerima fotokopi putusan ini sebagai bagian dari bukti.
Dalam sidang yang diadakan pada 19 Maret 2024, Bawaslu membacakan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024, yang terbuka untuk umum. Dalam putusan tersebut, Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Selain itu, dinyatakan bahwa Erick tidak memenuhi syarat sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan untuk Daerah Pemilihan Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bawaslu memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa Bawaslu Kota Tarakan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024 yang telah dibacakan di hadapan para pihak dan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, dengan amar Putusan: 1. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sulaiman, Perwakilan Bawaslu.
Dalam perkara ini, selain KPU dan Bawaslu, Partai Golkar juga terlibat sebagai Pihak Terkait. Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa tindakan Bawaslu Kota Tarakan dalam memproses, memeriksa, dan memutuskan laporan Nomor: 002/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/24.01/11/2024 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Menurut mereka, tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang ada dalam pasal 467 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu. Kuasa hukum Partai Golkar, Daniel Febrian Karunia Herpes, menyatakan, “Tindakan Bawaslu menurut pihak terkait yang memproses, memeriksa, dan memutuskan laporan Nomor: 002/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/24.01/11/2024 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).”
Di sisi lain, Partai Golkar berpendapat bahwa tindakan KPU Kota Tarakan yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Tarakan adalah langkah yang tepat dan benar. Menurut mereka, Putusan Bawaslu tidak membatalkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 3 November 2023.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan amar Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
Meskipun telah ada putusan Bawaslu, menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak memperhatikan dan melaksanakan Putusan Bawaslu dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.
Atas dasar dalil yang disampaikan oleh Pemohon, dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan untuk menetapkan bahwa calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Oleh karena itu, Termohon harus menetapkan suara yang didapatkan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebanyak 2.335 suara sebagai suara tidak sah. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon agar menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan jumlah suara sebesar 2.289 suara.