Berita

KY Didesak Lakukan Uji Etik atas Putusan MA tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Redaksi Literasi Hukum
134
×

KY Didesak Lakukan Uji Etik atas Putusan MA tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
KY Didesak Lakukan Uji Etik atas Putusan MA tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM — Proses pembuatan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah perlu diuji secara etik. Pengujian ini dinilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut memenuhi standar profesionalitas hakim dan kelaziman putusan-putusan Mahkamah Agung lainnya.

Pentingnya Pengujian Etik

“Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA harus bekerja sama untuk menguji salah satu aspek kode etik terhadap hakim yang menangani perkara ini,” kata peneliti dari Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, pada Minggu (2/6/2024).

Menurut Erwin, putusan uji materi mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikeluarkan oleh MA memiliki masalah hukum. MA tidak seharusnya bertindak sebagai legislator positif atau pembuat regulasi/norma setingkat undang-undang. Tindakan seperti ini tidak hanya menciptakan preseden buruk, tetapi juga bisa membuka peluang untuk “negosiasi” dalam putusan-putusan bermasalah di masa depan.

Kritik Terhadap Peran MA

Karena itu, Erwin menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam tindakan hakim yang mengambil alih kewenangan lembaga legislatif. Kewenangan sebagai legislator positif seharusnya berada di tangan DPR.

Pada 29 Mei 2024 lalu, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah: 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota sejak penetapan pasangan calon.

MA memutuskan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Melalui majelis yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020. MA juga menafsirkan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota/wakil wali kota dihitung saat calon tersebut dilantik.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya memperhatikan putusan uji materi PKPU No 9/2020 ini. Menurutnya, putusan ini berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.

Walaupun uji materi PKPU merupakan kewenangan MA, Mukti Fajar menekankan bahwa para hakim agung seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat agar putusan yang dihasilkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pelaksanaan demokrasi yang baik.

”KY mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti yang mendukung, sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Namun, kami menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Mukti Fajar.

Lampaui Kewenangan

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, menilai bahwa putusan uji materi syarat usia calon kepala daerah yang dikeluarkan MA dibangun dengan pertimbangan hukum yang lemah. Analisis terhadap persoalan batas usia minimal sangat minim, hanya empat lembar, padahal putusan ini berdampak besar pada penyelenggaraan pilkada.

Retno menyatakan bahwa MA telah melakukan penafsiran hukum yang ada dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada dengan menambahkan rumusan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Secara teoritis dan normatif, hal ini bukan kewenangan MA, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. “Sejatinya MA telah melampaui kewenangannya,” ujar Retno.

PSHK FH UII merekomendasikan agar dalam memutus perkara uji materi, MA menggunakan pertimbangan hukum yang kuat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, independensi, dan imparsialitas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik terhadap institusi MA.

Retno juga menyarankan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu segera berkonsultasi dengan DPR dan mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut, sehingga tetap dapat berpedoman pada UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.