Federalisme di Amerika Serikat

Elemen penting lain dalam sistem hukum Amerika adalah prinsip federalisme, yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Beberapa poin kunci:

  • Kedaulatan Negara Bagian
    Negara bagian (state) memiliki hak membuat dan menegakkan undang-undang sendiri dalam lingkup yang tidak dicadangkan bagi pemerintah federal. Contohnya, hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum properti sering diatur oleh negara bagian.
  • Kewenangan Bersama (Concurrent Powers)
    Ada beberapa bidang, seperti perpajakan dan pembangunan infrastruktur, yang bisa diatur baik oleh pemerintah federal maupun negara bagian.
  • Variasi Hukum
    Karena tiap negara bagian memiliki sistem hukumnya sendiri, peraturan dapat bervariasi signifikan antara satu negara bagian dengan lainnya. Misalnya, perbedaan dalam sanksi pidana maupun pengaturan hukum perdata.

Pemahaman tentang federalisme penting bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum AS. Ini juga menjadi sebab mengapa beberapa kasus hukum di AS yang semula ditangani pengadilan negara bagian dapat berlanjut hingga ke tingkat federal jika bersinggungan dengan isu-isu konstitusional.

Peran Mahkamah Agung Amerika Serikat

Sebagai lembaga paling dikenal dalam sistem hukum Amerika, Mahkamah Agung AS adalah otoritas akhir dalam hukum federal dan konstitusional. Terdiri dari sembilan hakim (disebut justices) yang diangkat oleh Presiden dan disetujui Senat, Mahkamah Agung menangani perkara yang kerap kali menyangkut penafsiran konstitusi. Beberapa hal penting:

  1. Judicial Review (Peninjauan Yudisial)
    • Mahkamah Agung AS berhak membatalkan undang-undang atau kebijakan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Prinsip ini ditetapkan pertama kali dalam kasus Marbury v. Madison (1803).
  2. Masa Jabatan Seumur Hidup
    • Para hakim Mahkamah Agung menjabat seumur hidup (selama berperilaku baik), demi menjaga independensi dari tekanan politik.
  3. Putusan-putusan Berpengaruh
    • Beberapa putusan bersejarah antara lain Brown v. Board of Education (1954) yang mengakhiri segregasi ras di sekolah, Roe v. Wade (1973) yang berdampak pada hak reproduksi, hingga Obergefell v. Hodges (2015) yang melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh AS.