Literasi Hukum - Serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan peristiwa yang boleh diperlakukan sebagai kabar kriminal biasa. Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, Andrie diduga diserang di kawasan Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Polri menyebut visum awal menunjukkan luka bakar pada dada, wajah, dan tangan, sementara KontraS menyatakan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan masih menjalani perawatan. Polisi saat ini menangani perkara itu sebagai dugaan penganiayaan berat, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV, dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

Yang membuat peristiwa ini jauh lebih serius adalah konteksnya. Menurut keterangan KontraS, serangan terjadi setelah Andrie mengikuti podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Fakta ini tidak boleh otomatis dijadikan dasar untuk menuduh pelaku atau menyimpulkan motif sebelum penyidikan tuntas. Namun negara juga tidak boleh naif: ketika kekerasan menimpa seorang aktivis HAM setelah aktivitas advokasi publik, maka perkara ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi kebebasan sipil dan keselamatan pembela HAM di Indonesia.

Lebih dari itu, serangan ini tidak berdiri di ruang hampa. Pada 2025, setelah mengkritik pembahasan tertutup revisi UU TNI, Andrie juga melaporkan adanya telepon dari nomor tak dikenal dan kedatangan orang tak dikenal ke kantor KontraS; Komnas HAM ketika itu menyatakan akan melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan ancaman tersebut. Fakta-fakta ini belum membuktikan hubungan langsung dengan serangan terbaru, tetapi cukup untuk menegaskan bahwa kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia memang dijalankan dalam situasi kerentanan yang nyata.

Komnas HAM sendiri telah lama menegaskan bahwa pembela HAM adalah orang atau kelompok yang secara damai melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Komnas juga memiliki mekanisme perlindungan yang merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 dan menyebut pembela HAM sebagai pihak yang harus mendapat prioritas karena mereka merupakan ujung tombak penegakan HAM. Komnas HAM juga menegaskan bahwa perlindungan HAM adalah hak konstitusional setiap orang, sedangkan pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah.

Atas dasar itu, kami memandang bahwa serangan terhadap Andrie Yunus harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar: serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, parlemen, dan pengadilan. Demokrasi juga diukur dari seberapa aman warga negara—terutama mereka yang kritis terhadap kekuasaan—dapat berbicara, mengadvokasi korban, dan memperjuangkan akuntabilitas tanpa diteror, diintimidasi, atau dilukai secara fisik.

Negara karena itu tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan. Negara wajib menunjukkan keseriusan yang terukur. Atensi Kapolri perlu dibuktikan bukan dengan pernyataan normatif, melainkan dengan penyidikan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan secara berkala. Korban berhak memperoleh perlindungan medis, psikologis, dan keamanan lanjutan. Rekan-rekan korban, lembaga tempat korban bekerja, dan saksi yang mengetahui peristiwa juga harus dijamin keselamatannya. Janji perlindungan bagi pelapor dan pemberi informasi harus benar-benar dijalankan, bukan berhenti sebagai kalimat konferensi pers.