JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Panai, Daerah Pemilihan (Dapil) Paniai 2 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sidang dengan nomor perkara 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai. Pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Pemohon, Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi. Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.
Pemohon sebelumnya menyebut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) seluruh Distrik di Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai diduga Kuat melakukan manipulasi suara atas beralihnya suara Kesepakatan Kepala Suku yang semestinya untuk Calon Anggota Legislatif dari Pemohon yang bernama Albertus Keiya dari Daerah Pemilihan Kabupaten Paniai, beralih ke Komarudin Watubun dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P).
Selain di kabupaten Paniai, Pemohon juga mempersoalkan kejanggalan serupa di Daerah Pemilihan lain di kabupaten yang sama dan di kabupaten Dogiyai, di mana suara yang seharusnya diperoleh tidak sesuai dengan data resmi KPU.
KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Mukhlasir Ridla Syukranil Khitam, menyebut dalam eksepsi bahwa permohonan pemohon tidak jelas karena poin petitum permohon bersifat alternatif petitum dengan pokok yang berbeda-beda sehingga tidak jelas yang sesungguhnya diminta oleh pemohon.
“Permohonan pemohon tidak jelas karena dalam petitum yang sifatnya alternatif, pemohon meminta hal pokok yang berbeda-beda, sehingga tidak jelas sebenarnya apa yang diminta oleh Pemohon ini,” ungkap Ridla Syukranil.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Bawaslu, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penjelasan Pihak Terkait dan Termohon sudah sesuai. Markus Madai menjelaskan terkait perolehan suara yang benar adalah Albertus Keiya dari PPP di Kabupaten Pania sejumlah 1.025 dan Kamariduiin Watubun di Paniai sejumlah 74.526. Di Kabupaten Dogiyai atas nama Albertus jumlahnya 32.634.
“Albertus Keiya dari PPP di Kabupaten Pania sejumlah 1.025 dan Kamariduiin Watubun di Paniai sejumlah 74.526. Di Kabupaten Dogiyai atas nama Albertus sejumlah 32.634,” ungkap Markus.
Lebih lanjut, dalam perkara ini terdapat laporan, akan tetapi laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Ada tambahan Yang Mulia, terkait perkara ini, ada laporan tetapi bawaslu telah mengeluarkan status laporrannya tidak memenuhi formil materiil,” ungkap Yonas Yonampa, Perwakilan dari Bawaslu.
Pihak Terkait memberikan keterangan dalam perkara ini. Menurut Mulyadi Marks Phillian selaku kuasa hukum Pihak Terkait, Pemohon tidak dapat mendalilkan untuk meminta KPU sebagai Termohon mengembalikan suara sejumlah 65.587 suara tanpa didasarkan oleh bukti yang valid dan relevan. Menurut Mulyadi, perolehan suara Pihak Terkait sejumlah 74.525 suara di Kabupaten Pania sudah sesuai dengan Keputusan Termohon.
Lebih lanjut, Mulyadi menyebut untuk Kabupaten Dogiyai berdasarkan rekapitulasi Termohon, diketahui suara Pemohon adalah 32.634 suara dan suara Pihak Terkait adalah 8.878 suara. Apabila mengacu pada DPT di Kabupaten Dogiyai, jumlahnya adalah sekitar 95.655 suara, sementara Pemohon mendalilkan suaranya sejumlah 95.714 suara, yang mana melebihi DPT.
Dalam Petitum, Pihak Terkait meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.