Komando vs Kebebasan Akademik

Secara substansial, menempatkan aparatur bersenjata sebagai mentor kaum intelektual adalah bentuk pelanggaran terhadap filosofi hukum pendidikan tinggi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas memberikan jaminan hukum atas Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan (Pasal 8 dan 9). Ruang intelektual dihidupi oleh dialektika, keraguan metodologis, egalitarianisme, dan kebebasan membongkar kemapanan (status quo).

Di sisi seberang, institusi militer secara hukum dibangun di atas doktrin yang bertolak belakang. Pasal 2 huruf b UU TNI mendefinisikan Tentara Profesional sebagai tentara yang "tidak berpolitik praktis, dan mengikuti kebijakan politik negara". Konsekuensi logisnya, kultur militer dihidupi oleh Rantai Komando (chain of command) dan kepatuhan mutlak pada hierarki, bukan pada perdebatan berbasis bukti.

Memaksa kaum intelektual calon magister dan doktor untuk tunduk pada hierarki komando dan rutinitas barak adalah upaya menundukkan nalar kritis sipil. Menyamakan kedisiplinan intelektual (seperti integritas riset dan sikap anti-plagiarisme) dengan kedisiplinan fisik (seperti baris-berbaris dan larangan menggunakan gawai) adalah sebuah sesat pikir birokrasi yang mematikan kemerdekaan berpikir itu sendiri.

Nasionalisme Bukan Kepatuhan Buta

Sebagai entitas negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), pemerintah harus berhenti menerjemahkan parameter rasa cinta tanah air (bela negara) ke dalam bentuk-bentuk kepatuhan ala militer. Medan juang kaum cendekiawan bukanlah peperangan fisik. Tanggung jawab mereka kepada negara justru diwujudkan dengan berani mengkritisi kebijakan yang timpang, mengadvokasi hak-hak rakyat, dan memastikan negara berjalan sesuai koridor hukum.

Kepatuhan buta bukanlah wujud nasionalisme bagi seorang intelektual. Nasionalisme mereka hidup dari kesadaran struktural.