Berita

Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

Redaksi Literasi Hukum
487
×

Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Provinsi Papua Barat Daya. Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya Pemilihan Suara Ulang akibat adanya pelanggaran di mana calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merangkap sebagai anggota KPPS. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.

Mahkamah dalam pertimbangannya yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa ketidakjujuran saudari Susiati Making dan saudari Nani Mariana sebagai KPPS, menurut batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota Partai Keadilan Sejahtera pada saat pendaftaran sebagai KPPS saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Mahkamah, hal ini dapat dipastikan berpotensi tidak profesional dan tidak akuntabel dan/atau kecenderungannya akan menguntungkan diri sendiri atau partainya. Terhadap fakta hukum demikian, diyakini oleh Mahkamah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu yang semangatnya sama dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut, Mahkamah meyakini bahwa pelanggaran ini akan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik. Pelanggaran semacam ini juga mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh saudari Susiati Making, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 3, yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Selain itu, saudari Nani Mariana, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 2, juga menjabat sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Hal ini menyebabkan permasalahan mengenai keabsahan perolehan suara di TPS tersebut.

Mahkamah menegaskan bahwa, berkenaan dengan permasalahan keabsahan perolehan suara tersebut, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu desain kontestasi pemilu Tahun 2024. Kontestasi pemilu 2024 terdiri dari lima jenis pemilihan: pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi), dan pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Namun demikian, Pemohon dalam permohonannya hanya menyoroti pelanggaran pemilihan yang terkait erat dengan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait, di mana terdapat perbedaan sebanyak 2 (dua) suara yang berpotensi menentukan perolehan kursi ke-7 pada pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Hal ini ditegaskan kembali oleh Pemohon dalam uraian permohonannya yang hanya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang pada TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sepanjang Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.

Artinya, keempat jenis pemilihan lainnya tidak memiliki kaitan langsung dengan kepentingan Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kemurnian dan kebenaran perolehan suara masing-masing Partai Politik serta guna meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik, serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, dan juga untuk menegakkan asas pemilihan umum yang Luber dan Jurdil, Mahkamah berpendapat bahwa harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.