Literasi Hukum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memainkan peran penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Dengan kewenangannya untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi, DKPP memastikan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. Artikel ini mengulas fungsi, wewenang, serta implikasi putusan DKPP dalam konteks kasus konkret, termasuk penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga independen yang bertugas menjaga etik dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus aduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP sendiri di semua tingkatan.

Fungsi Utama DKPP

  • Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu: DKPP bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bertindak dengan integritas, kemandirian, dan kredibilitas.
  • Menangani Pelanggaran Kode Etik: DKPP menerima aduan dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
  • Menjatuhkan Sanksi: Jika terbukti bersalah, DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Wewenang DKPP

  • Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan penjelasan.
  • Memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dan bukti.
  • Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
  • Memutus perkara pelanggaran kode etik.

Pentingnya DKPP

Keberadaan DKPP sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP memastikan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Sifat Putusan DKPP

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menegaskan bahwa putusan DKPP mengikat Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu. Putusan DKPP dapat dianggap sebagai keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Artinya, putusan DKPP dapat digugat di peradilan TUN.