Literasi Hukum - Dewasa ini, publik digemparkan oleh kabar dari dua instansi negara yang diyakini sebagai instansi otentik. Kabar tersebut menyatakan bahwa TNI bersedia menjadi “Satpam Kejaksaan” dengan dalih untuk pengamanan secara fisik atas bangunan kejaksaan saja tanpa ikut campur persoalan penanganan perkara oleh Kejaksaan. Hal ini menuai percekikan yang serius di kalangan masyarakat. Artikel ini akan membahas asal mula tindakan inkonstitusional, sebuah permintaan atau perintah?
Diminta atau Diperintah?
Nota kesepahaman yang disepakati oleh TNI dan Kejaksaan dalam pengamanan aset dan gedung Kejaksaan tidaklah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur sedemikian rupa terkait tugas pokok TNI. Adapun tugas pokok TNI tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Diperkuat oleh ayat (2) dalam pasal yang sama, tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Tidak hanya UU TNI, nota kesepahaman ini juga telah menyimpang beberapa peraturan perundangan, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan lainnya. Bagian terpenting dari ketidaksesuaian hal ini dengan amanat konstitusi RI, tepatnya pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tentunya, tidak ada payung hukum yang mendasari adanya gebrakan ini kecuali nota kesepahaman NK 6/VI/2023 pada 6 April 2023 dan Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 yang memuat perintah pengerahan personel TNI ke lingkungan Kejaksaan. Namun, hal ini berseberangan dengan pernyataan dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang menegaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan atas dasar permintaan oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Jadi, hal ini terdapat campur tangan dari pemimpin negara.
Tulis komentar