Literasi Hukum - Di Indonesia, persoalan terkait sengketa tanah masih sering terjadi, salah satunya tentang munculnya dua sertifikat pada satu objek tanah yang sering disebut sebagai sertifikat ganda. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, apalagi bagi pihak pembeli tanah secara sah namun masih menghadapi klaim dari pihak lainnya atas tanah tersebut. Masyarakat perlu memahami betul terkait bagaimana hukum dapat melihat posisi pembeli beritikad baik serta bentuk perlindungan hukum seperti apa yang dapat diberikan dalam sengketa pertanahan.
Apa itu Sertifikat Ganda?
Sertifikat ganda yaitu suatu kondisi dimana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah pada satu objek tanah yang sama. Adanya kondisi ini dapat menimbulkan kasus persengketaan, karena masing-masing dari pihak merasa punya hak yang sah atas tanah tersebut. Dalam praktiknya secara langsung, sertifikat ganda ini bisa terjadi akibat dari kesalahan administrasi pertanahan, tumpang tindih data, pemalsuan dokumen, maupun kurangnya ketelitian dalam proses jual beli tanah.
Dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah [1], ini telah mengatur bahwa sertifikat tanah sebagai alat bukti hak yang sangat kuat. Akan tetapi, kekuatannya tidak bersifat mutlak karena masih dapat digugat jika ditemukan cacat hukum atau pihak lain yang bisa membuktikan adanya hak atas tanah tersebut. [2]
Siapa yang Disebut Sebagai Pembeli Beritikad Baik?
Definisi sederhana dari pembeli beritikad baik merupakan pihak yang membeli tanah secara jujur. Mereka belum mengetahui jika terdapat permasalahan hukum atas tanah tersebut. Dalam praktiknya, pembeli memang disarankan harus melakukan transaksi secara wajar dan wajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pembeli tanah itu tidak secara otomatis dianggap sebagai pembeli beritikad baik karena tergantung dari jenis transaksi atau prosedur yang dilakukan.
Salah satu bentuk kehati-hatian yang perlu dilakukan yaitu dengan memeriksa legalitas sertifikat tanah, memastikan identitas asli si penjual, dan mengetahui status tanah yang akan dibeli. Proses jual beli sebaiknya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) supaya transaksinya punya kekuatan hukum yang jelas. Kriteria tentang pembeli beritikad baik juga diperkuat kembali dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 [3] yang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi jual beli tanah.
Pada umumnya, pembeli beritikad baik ini bisa memperoleh perlindungan hukum jika dapat membuktikan bahwa transaksinya memang dilakukan secara sah dan tanpa ada niatan buruk [4]. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah supaya terhindar dari kasus sengketa pertanahan di lain hari.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.