Kesimpulan

Sertifikat tanah fungsinya memang dapat sebagai alat bukti hak yang kuat dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Namun, sifatnya tidak dapat dikatakan mutlak jika terdapat sengketa atau cacat hukum dalam proses penerbitannya. Dalam kasus sertifikat ganda, hukum tidak hanya menilai kepemilikan secara formal saja, akan tetapi juga proses perolehan haknya serta itikad baik dari pembeli. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi tanah ini menjadi kunci penting guna memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya persengketaan tanah.