Kesimpulan
Meskipun sama-sama tidak memidana terdakwa, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Putusan Bebas memiliki perbedaan fundamental dalam dasar hukum dan konsekuensinya:
1. Dasar Hukum:
- Putusan Lepas: Diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Dijatuhkan ketika:
- Perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan
- Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (misalnya, termasuk ranah perdata, adat, atau dagang)
- Putusan Bebas: Diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Dijatuhkan ketika:
- Tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan
- Perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
2. Konsekuensi:
- Putusan Lepas:
- Terdakwa tidak dihukum
- Tidak ada rehabilitasi (pemulihan nama baik)
- Bisa diadili kembali untuk perkara yang sama
- Putusan Bebas:
- Terdakwa tidak dihukum
- Ada rehabilitasi (pemulihan nama baik)
- Tidak bisa diadili kembali untuk perkara yang sama
3. Analogi:
- Putusan Lepas: Seseorang dituduh mencuri, tapi ternyata dia hanya mengambil barang miliknya sendiri yang tertinggal.
- Putusan Bebas: Seseorang dituduh mencuri, tapi tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dia pelakunya.
Tulis komentar