Membongkar Siklus Mengekalnya Penyiksaan oleh Aparat

Penyiksaan, baik sebagai bentuk hukuman maupun guna memperoleh pengakuan dari korban atau tersangka, masih dianggap sebagai metode yang kerap diaplikasikan oleh oknum penyidik untuk mempermudah pengungkapan tindak pidana. Hal ini memperlihatkan kurangnya keterampilan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menangani penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana melalui metode ilmiah (scientific crime investigation).

Mengamati kondisi demikian, terdapat sejumlah faktor yang andil memperkeruh praktik penyiksaan di Indonesia, misalnya, penyiksaan belum dianggap sebagai tindak pidana yang tegas, pelaku umumnya merupakan aparat penegak hukum, minimnya pengawasan, tidak ada lembaga khusus yang menangani kasus penyiksaan, pandangan masyarakat dan trauma yang dialami oleh korban. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara komprehensif menyatakan bahwa penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan merupakan tindak pidana. Faktanya, meskipun penyiksaan terhadap tersangka atau saksi terkadang terungkap, seringkali tidak ada proses hukum yang menyusul terhadap pelaku. 

Bila-pun ada, penyelesaian lebih sering dilakukan secara internal dan dianggap hanya sebatas pelanggaran etik, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memperjelas status penyiksaan sebagai tindak pidana, sesuai dengan kewajiban yang timbul dari ratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment

Akibatnya, praktik impunitas mengekal dan menjadi budaya institusi untuk melindungi pelaku. Selain itu, pengawasan oleh aparat penegak hukum lainnya juga tidak berjalan efektif, seperti ketika Majelis Hakim mengabaikan pengakuan dari Tersangka yang diperoleh melalui penyiksaan.

Secara kelembagaan, Indonesia juga tidak mempunyai lembaga khusus guna menangani penyiksaan. Bagaimanapun, tidak sedikit dari korban yang memilih untuk tidak melapor karena rasa trauma yang mereka alami saat harus kembali berhadap dengan pelaku yang selama ini menyiksa mereka untuk mengakui suatu perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.