Literasi Hukum - Di dalam ekosistem peradilan pidana, terdapat satu hal yang sangat fundamental, yaitu keadilan. Eksistensi prinsip “fair trial” merupakan dasar dari setiap pemeriksaan kasus, yang memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, kita semakin sering mendengar kabar yang tersebar di beranda digital mengenai praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Apakah ini hanya kesalahan teknis, atau justru sebuah indikasi dari kerusakan sistem yang semakin parah?
Serupa jauh panggang dari api, upaya untuk menghapuskan praktik penyiksaan dalam proses penyidikan perkara masih jauh dari harapan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mengatur perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, faktanya penyiksaan masih terus terjadi.
Pemenuhan prinsip peradilan yang adil (fair trial) merupakan pondasi sentral dalam penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan. Fair trial adalah bagian integral dari identitas Indonesia sebagai negara hukum, sekaligus manifestasi hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system).
Dalam kerangka Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), konsep fair trial meliputi hak untuk bebas dari eksekusi tanpa pengadilan (extra judicial execution), penghilangan paksa, penyiksaan, dan penangkapan yang sewenang-wenang (freedom from torture and arbitrary arrest).
Penyiksaan terhadap masyarakat sipil oleh aparat penegak hukum semakin melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dengan ironi yang jelas: sebagian besar pelaku didominasi oleh anggota Kepolisian RI. Ini adalah sinyal darurat yang memerlukan atensi serius.
Menyikapi kondisi demikian Pemerintah semestinya segera memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat, jika ingin menghentikan siklus praktik penyiksaan yang terus terjadi.
Amnesty International mencatat eskalasi signifikan dalam jumlah kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama tiga tahun terakhir. Pada periode 2021-2022, tercatat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, yang kemudian naik pada periode 2022-2023 menjadi 16 kasus dengan 26 korban. Lebih riskan lagi, pada periode 2023-2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban.
Data yang dimuat Amnesty ini senada dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mengungkapkan bahwa pengaduan terkait penyiksaan diterima dari seluruh daerah di Indonesia. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM antara rentan 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, teridentifikasi 282 kasus penyiksaan, dengan mayoritas pelaku yang teradu adalah anggota kepolisian sebanyak 176 kasus.
Tulis komentar