Berita

Penyelenggara Pemilu Ungkap Penggelembungan Suara Caleg PAS, Muhammad Daud, di Ranto Peureulak

Redaksi Literasi Hukum
468
×

Penyelenggara Pemilu Ungkap Penggelembungan Suara Caleg PAS, Muhammad Daud, di Ranto Peureulak

Sebarkan artikel ini
Penyelenggara Pemilu Ungkap Penggelembungan Suara Caleg PAS, Muhammad Daud, di Ranto Peureulak
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUMMantan Anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak sampai Ketua PPS Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, menegaskan adanya penggelembungan suara untuk Caleg PAS, Muhammad Daud. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara yang teregister dengan nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh).

Dalam persidangan, M. Akbar Rafsanzani, saksi Pemohon yang merupakan mantan anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak menerangkan bahwa terjadi penggelembungan suara untuk calon legislatif atas nama Muhammad Daud, nomor urut 5 dari partai PAS dari 901 suara menjadi 963 suara. Lebih lanjut, Akbar juga menjelaskan bahwa Ia tidak menandatangi Berita acara karena telah jelas adanya penggelembungan suara.

“Memang benar ada penggelembungan suara untuk Partai PAS nomor urut 5, Muhammad Daud dari 901 suara ke 963 suara. Saya tidak menandatangani Berita Acara di tingkat DPRK karena jelas adanya penggelembungan suara yang terjadi,” ujar Akbar.

Namun, dalam persidangan yang dihadiri oleh Akbar secara daring, ia tidak bisa menjelaskan dari mana penambahan suara tersebut, lantaran Akbar menyebut tidak terjadi pengurangan untuk calon lain di kecamatan tersebut. “Tidak ada pengurangan,” ujarnya. Akbar juga tidak mengetahui proses penggelembungan suara tersebut.

Akbar menambahkan bahwa di C-Hasil dan D-Hasil terdapat perbedaan. Di C-Hasil, suara Caleg Daud sebanyak 901 suara, namun di D-Hasil menjadi 963 suara. “C-Hasil 901 suara, di D-Hasil 963 suara. Ada perbedaan Yang Mulia,” ungkapnya.

Selain Akbar, Pemohon juga menghadirkan saksi Saipul Anwar yang ketika Pemilu menjadi Saksi Mandat di Kecamatan Perlak Timur dari Partai PAS. Anwar menjelaskan bahwa terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Perlak Timur untuk caleg nomor urut 5 dari Partai PAS atas nama Muhammad Daud dari 23 suara menjadi 238 suara. Lebih lanjut Anwar menerangkan bahwa antara C-Hasil dengan D-Hasil berbeda. Di C-Hasil suara Daud 23 suara, sementara di D-Hasil berubah menjadi 238 suara. “Terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Perlak Timur untuk caleg nomor urut 5 dari partai PAS atas nama Muhammad Daud dari 23 menjadi 238 suara. C-Hasil 23 suara, D-Hasil 238 suara,” ungkap Anwar.

Pemohon juga menghadirkan saksi Surya Darma yang merupakan Ketua PPS di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Surya menjelaskan bahwa setiap C-Hasil tidak terjadi kekeliruan karena apabila ada kesalahan atau kekeliruan pasti akan dibetulkan langsung sesuai fakta di lapangan. Namun, kekeliruan itu terjadi di D-Hasil. Menurut Surya, di Kecamatan Ranto Peureulak, berdasarkan C-Hasil Muhammad Daud memperoleh 901 suara, namun ketika di D-Hasil berubah menjadi 963 suara. Sementara suara Subki Tgk. Jek tidak berubah. “Kekeliruan itu tidak terjadi di C-Hasil, karena jika ada kesalahan di C-Hasil pasti akan langsung diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan. Kekeliruan itu terjadi di D-Hasil. Suara Muhammad Daud di Kecamatan Ranto Peureulak adalah 901 berdasarkan C-Hasil. Sementara berdasarkan D-Hasil 963 suara,” ungkap Surya.

Terakhir, Pemohon menghadirkan saksi Taufik Hidayat yang menerangkan bahwa perselisihan Pemohon dengan Muhammad Daud ini terjadi karena adanya penggelembungan suara. Pemohon sebelumnya telah meminta untuk diselesaikan di Mahkamah Partai, akan tetapi Muhammad Daud tidak menghadiri dua tingkatan. Pada akhirnya, Pemohon meminta MPP untuk perselisihan ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. “Subki Tgk. Jek awalnya meminta diselesaikan di Mahkamah Partai, namun Muhammad Daud dua kali tidak hadir, sehingga Subki Tgk. Jek meminta MPP untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Taufik.

Sementara itu, Marwan, saksi dari KPU, menyebutkan bahwa tidak ada keberatan sama sekali untuk pemilihan calon DPRK di Aceh Timur 2. “Tidak ada keberatan,” ungkap Marwan. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi KPU lainnya, Khairul Rizal.

Menurut KPU melalui saksinya, Said Ramadhan, menjelaskan bahwa di Kecamatan Ranto Peureulak, Subki Tgk. Jek, pemohon, di D-Hasil tercatat memperoleh 47 suara, sedangkan Muhammad Daud memperoleh 963 suara. “Subki Tgk. Jek 47 suara, Muhammad Daud 963 suara,” ungkapnya.

Di Kecamatan Ranto Peureulak, menurut C-Hasil, Subki Tgk. Jek memperoleh 51 suara, sementara Muhammad Daud 901 suara. Sedangkan di D-Hasil, Subki Tgk. Jek menjadi 47 suara, Muhammad Daud 963 suara. “Subki Tgk. Jek 51 suara, Muhammad Daud 901 suara. Di D-Hasil, Subki Tgk. Jek 47 suara, Muhammad 963 suara,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Berdasarkan perbandingan Formulir Model C. Hasil – DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara. Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.

Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak di daerah Pemilihan Aceh Timur 2 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di daerah Pemilihan Aceh Timur 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.