Kekhawatiran kecurangan dalam kontestasi perpolitikan akan mengakibatkan ketegangan yang berujung konflik. Dalam penunjukkan PJ Kepala Daerah belum dapat menjamin independensi dan ketidakberpihakan dengan salah seorang kontestan pemilu. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 hanya mengatur persyaratan kompetensi atau pengalaman sebagai penyelenggara pemerintah. Namun, tidak mengatur sikap independensi calon PJ Kepala Daerah dan tentunya sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dengan pihak luar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjamin independensi dan ketidakberpihakan para penjabat kepala daerah, yang akan mengisi kekosongan jabatan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sudah terbukti adanya keberpihakan PJ Kabupaten Sorong dengan pasangan calon kontestasi pemilu dengan ditemukannya dokumen pakta integritas.

Tugas dari PJ Kepala Daerah berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan: “melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayan publik, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara dan Kesatuan Republik Indonesia."

Dengan fakta hukumnya, perbuatan yang dilakukan oleh PJ Kabupaten Sorong akan menghambat kebijakan publik, kualitas pelayan publik serta merusak persatuan dan kesatuan Masyarakat dalam kontestasi politik sedang berjalan.

Penulis beranggapan, pemerintah kurang selektif untuk menentukan kriteria pejabat ASN yang dapat diangkat sebagai PJ Kepala Daerah. Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di Tengah proses tahapan pemilu 2024.

Limitasi PJ Kepala Daerah hanya untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah hingga terpilihnya Kepala Daerah definitif. Namun, dengan lemahnya persyaratan calon PJ Kepala Daerah oleh pemerintah dapat dijadikan sebagai celah untuk disalahgunakan.

Oleh karena itu, untuk pengangkatan Calon PJ Kepala Daerah sebagai pengganti masa habisnya Kepala Daerah definitif di akhir 2023 harus melihat rekam jejak atau melihat keterkaitan dengan Calon kontestasi politik 2024. Dengan begitu, tidak ada lagi PJ Kepala Daerah yang membantu atau sebagai kontributor suara dengan bentuk apapun demi memenangkan calon kontestasi pemilu pada tahun politik di 2024.