Literasi Hukum - Hampir 170 Kepala Daerah akan digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah diakhir tahun 2023.  Keberadaan PJ di beberapa daerah untuk mengisi masa rentang waktu menuju Pemilukada Serentak yang akan diselenggarakan pada bulan November 2024.

Pasalnya, Kepala daerah yang berada dari tingkat Bupati, Walikota, hingga Gubernur yang dipilih pada tahun 2018 akan menyelesaikan masa jabatannya pada akhir tahun 2023.  Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh PJ telah diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Database Peraturan

Fungsi pada PJ Kepala Daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam rentang waktu 1 (satu) hingga penyelenggara pemilukada serentak 2024 dilaksanakan sehingga menjamin kesinambungan Pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Ketentuan PJ kepala daerah di Indonesi…