OpiniHukum Internasional

Penggunaan Senjata Flechette dalam Konflik Antarnegara Menurut Hukum Internasional

Redaksi Literasi Hukum
1253
×

Penggunaan Senjata Flechette dalam Konflik Antarnegara Menurut Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
Senjata Flechette
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas penggunaan flechette sebagai senjata dalam perang dan pengaturannya dalam hukum humaniter internasional. Flechette adalah dart miniature berbentuk anak panah kecil yang biasanya terbuat dari baja bahkan uranium. Senjata ini memiliki daya kemampuan tembak yang tinggi dan dapat digunakan melalui senjata artileri berat. Penggunaan senjata ini diatur dalam Jus in bello, yang mengatur aturan hukum dalam perang.

Artikel ini juga membahas deklarasi St. Petersburg dan Konferensi Den Haag ke-IV, serta peraturan perang di darat tahun 1899 yang melarang penggunaan senjata tertentu di dalam perang. Selain itu, artikel ini juga membahas 1980 Convention on Certain Conventional Weapons, yang menetapkan larangan penggunaan senjata tertentu untuk melindungi penduduk sipil dan kombatan dari penderitaan yang tidak diperlukan akibat penggunaan senjata dalam perang.

Oleh: Sintarda Hari Pratama

Flechette Sebagai Senjata

Dalam hukum humaniter internasional dikenal pembedaan hukum di dalamnya yakni Jus ad bellum yang mengatur mengenai bagaimana suatu perang itu dapat dibenarkan untuk dilakukan atau terjadi dan Jus in bello yakni aturan hukum dalam perang yang ditujukan untuk mengatur jalannya peperangan sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang humanis selama konflik terjadi. Aturan dalam perang ini mencakup pembatasan-pembatasan dan cara dilakukannya perang itu sendiri. Berkaitan dengan penggunaan Flechetes sebagai senjata maka aturan hukum yang memandang penggunaannya adalah Jus in bello. Namun apa itu flechette?

Flechette adalah miniature berbentuk anak panah kecil (dart) yang biasanya terbuat dari baja bahkan uranium. Amunisi ini biasanya digunakan pada sebuah senapan yang memiliki daya kemampuan tembak (velocity) hingga 1200 m/s. Tidak hanya dengan senapan namun ini juga dapat digunakan melalui senjata artileri berat misal sejenis Beehive dan lain-lain. Ketika sebuah peluru berisikan flechette ditembakkan itu dapat meledak dan menyebarkan flechette ke segala penjuru untuk melukai atau membunuh musuh dengan jangkauan yang luas.

Serangan dari amunisi ini sangat mematikan dan menciptakan luka-luka yang sangat serius khususnya apabila daya ledak yang dihasilkan mendorong semua flechette hingga mencapai kecepatan 900 m/s. Penggunaan senjata ini bukanlah baru karena senjata ini pernah digunakan selama perang dunia I berlangsung bahkan selama konflik Israel-Palestina hingga konflik Rusia-Ukraina saat ini.

Pengaturan Terkait Flechette

Dalam sejarah pembatasan senjata ini pertama kali diatur dalam Deklarasi XIV Den Haag 1907 yang didasari oleh Deklarasi St. Petersburg 1868. Deklarasi St. Petersburg merupakan perjanjian internasional pertama yang melarang penggunaan senjata tertentu di dalam perang. Larangan ini ditetapkan karena adanya penggunaan dan penemuan senjata-senjata baru yang tidak berprikemanusiaan sehingga menciptakan penderitaan yang tidak diperlukan.

Dengan adanya deklarasi tersebut telah menjadi bahan pula dalam penyusunan Konferensi Den Haag ke-IV dan peraturan perang di darat tahun 1899 ( Convention (IV) respecting the Laws and Customs of War on Land and its annex: Regulations concerning the Laws and Customs of War on Land) dalam Pasal 23, yakni : 

”Merujuk pada Konvensi, dilarang menggunakan : a. Senjata berbahaya yang mengandung racun, b. Membunuh atau melukai seorang individu dengan kejam dari pasukan atau negara musuh, c. Membunuh atau melukai seorang musuh yang telah menurunkan senjata, tidak memiliki senjata apapun dan niat untuk melindungi diri, menyerah, d. Pernyataan untuk tidak memberikan ampunan, e.Menggunakan senjata, proyektil, atau material yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak diperlukan, f. Menyalahkangunakan bendera damai, bendera nasional atau lambang militer dan seragam musuh, termasuk lencana apapun itu yang diatur oleh Konvensi Jenewa,

g. Merampas atau menghancurkan properti milik musuh, kecuali jika penghancuran tersebut memang diperlukan secara mendesak oleh keperluan perang, h. Menyatakan penghapusan, penangguhan, atau tidak dapat diterima di pengadilan hak dan tindakan warga negara dari pihak yang bermusuhan. Seorang yang berperang juga dilarang untuk memaksa warga negara dari pihak yang bermusuhan untuk mengambil bagian dalam operasi perang yang ditujukan terhadap negara mereka sendiri, jika mereka berada melayani pihak-pihak yang berperang sebelum perang terjadi.”

Selain aturan tersebut dalam penggunaan senjata masih banyak lagi konvensi-konvensi lainnya yang lahir di abad 20 hingga 21. Salah satu dari Konvensi ini adalah 1980 Convention on Certain Conventional Weapons, konvensi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan kombatan agar terhindar dari penderitaan yang tidak diperlukan akibat penggunaan senjata dalam peperangan salah satunya adalah proyektil seperti peluru. Dalam aturan tersebut setidaknya ada 5 jenis persenjataan yang dilarang yakni :

  • Senjata yang sulit dan tak dapat terdeteksi ketika melukai tubuh dalam konteks medis
  • Jebakan-jebakan peledak baik itu ditujukan pada manusia atau kendaraan tempur 
  • Senjata yang dapat menimbulkan efek luka bakar atau panas
  • Senjata-senjata laser yang dapat membutakan lawan
  • Senjata dan amunisi sisa-sisa/bekas perang

Namun dari kelima senjata tersebut tak ada yang secara jelas atau eksplisit mengenai penggunaan senjata seperti flechette ini dalam pertempuran pun konvensi internasional mengenai pembatasan terhadap penggunaan senjata tertentu lainnya, tidak ada satupun membahas mengenai flechette. Hanya saja setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang dapat sewaktu-waktu dijadikan dasar bagi dunia internasional untuk memasukkan senjata tersebut sebagai bagian dari jenis senjata yang patut untuk dilarang penggunaanya atau setidaknya diatur sehingga dapat merujuk pada Pasal 22 Hague 1907 sebelumnya itu sendiri untuk menghindari penderitaan yang tidak diperlukan.  Ini didukung pula dengan argument dalam tulisan seorang ahli pada ICRC bernama Eric Prokosch yakni :

It is argued that flechettes go straight through the body without causing much harm and are, therefore, not “inhumane.” But if large numbers of flechettes are ejected from a munition, there will be a danger of multiple wounding. If flechettes strike the body with sufficient velocity, they will tumble, causing severe wounds; such high velocities would have been obtained with the flechette rifle, and work was done to accelerate numbers of flechettes with a propellant charge so as to increase their wounding effect.”

Sehingga adalah patut untuk senjata ini dijadikan sebagai bagian yang secara eksplisit tergabung dan diatur dalam ketentuan hukum humaniter internasional demi menegakkan prinsip-prinsip yang military necessity, humane, dan knighthood.

Referensi

  • Mahfud, “Pengaturan Humaniter Tentang Persenjataan Perang Yang Diperkenankan Untuk Dapat Dipergunakan Oleh Para Pihak Yang Terlibat Dalam Suatu Konflik Bersenjata”
  • ICRC, “Weapons that may Cause Unnecessary Suffering or have Indiscriminate Effects”
  • Eric Prokosch, “Trends in Fragmentation Weapons”
  • Convention (IV) respecting the Laws and Customs of War on Land and its annex: Regulations concerning the Laws and Customs of War on Land
  • 1980 Convention on Certain Conventional Weapons

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.