Dilema Pencabutan Hak Dipilih Bagi Koruptor
Problematika terkait dengan upaya preventif dan represif dari tindak pidana korupsi, yakni salah satunya dengan tidak memperbolehkan koruptor untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum alias kandidat untuk dipilih nantinya. Adapun termasuk upaya preventif dikarenakan koruptor tidak dapat mencalonkan diri menjadi pemimpin, hal ini mencegah mantan narapidana untuk berkuasa serta mengelakkan tindak pidana berulang. Terkait dengan upaya represif yang diyakini dapat menimbulkan tekanan, kekangan, efek jera terhadap perbuatannya. Untuk itu pencabutan hak ini penulis masukkan dalam kedua kategori tersebut.
Sejatinya pencabutan hak tertentu ini sudah diakomodir dalam KUHP yang memaparkan salah satu pidana tambahan yang diberikan adalah berupa pencabutan hak-hak tertentu. Namun, terdapat disparitas dari sanksi pemberantasan tindak pidana korupsi ini, terkhusus pencabutan hak tertentu termasuk hak politik. Berbagai pandangan muncul terkait dengan pemberlakuan pencabutan hak ini, posisi pro berpendapat bahwa untuk pencabutan hak dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang berulang dilakukan sedangkan posisi kontra berpandangan bahwa segala macam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia tidak dapat dibatasi apalagi dihapuskan, termasuk hak dalam pemilihan umum.
Adapun hak politik itu sendiri terdiri dari hak dipilih dan hak memilih sebagai warga negara. Para aktivis dan ahli yang berpegang pada posisi pro atau setuju menganggap bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah suatu hal yang melanggar hak asasi manusia sebab telah ada undang-undang yang memberikan legitimasi yang jelas terhadap hal ini. Beberapa kasus tindak pidana yang telah dijatuhi sanksi pencabutan hak politik seperti Gubernur Non-Aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam, Gubernur Nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti, dan lainnya. Untuk itu perlu diperjelas efektifitas dari diberlakukannya pencabutan hak ini.
Di sisi lain, pendapat yang berseberangan muncul yakni menganggap jika dilakukan pencabutan hak politik akan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. hal ini telah diterapkan pada beberapa kasus korupsi di Indonesia, seperti pada mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dkk. bahkan, hakim memutus untuk tidak mencabut hak mereka dalam proses pemilu. Dengan adanya kontradiktif pandangan terkait pencabutan hak pemilu bagi koruptor, seringkali penegak hukum enggan untuk melakukan hal itu alhasil para koruptor tetap bisa menggunakan haknya untuk pemilu bahkan kembali mencalonkan diri sebagai pejabat pemerintahan.
Legitimasi Pemberlakuan Pencabutan Hak Dipilih
Pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencabutan hak dipilih dan memilih atau yang bahasa umumnya disebut sebagai hak politik merupakan sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, pencabutan hak dipilih merupakan salah satu sanksi pidana yang efektif, yang dapat memberikan bukan saja efek jera melainkan pencegahan. Agar tidak terulang kembali tindak pidana korupsi khususnya terhadap pelaku yang sama dalam tempo waktu yang relatif singkat. namun adanya perbedaan pandangan di kalangan penegak hukum terkait pencabutan hak dipilih. Hak dipilih dianggap merupakan hak yang melekat pada manusia yang tidak dapat dikurangi. Sehingga ketika hak itu dicabut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Padahal sejatinya, hukum pidana sudah mengatur dengan jelas dan tegas begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan legitimasi pengurangan atau pencabutan hak. Artinya pencabutan hak dipilih sesungguhnya adalah konstitusional dan bukan pelanggaran hak asasi, dimana hak itu sesungguhnya tetap dilekatkan pada pemiliknya tanpa dikurangi sedikitpun. Hak itu dapat dicabut atau dikurangi karena alasan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pencabutan hak dipilih seyogyanya menjadi primadona dan sebuah keharusan di kalangan aparat penegak hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial melalui good governance.
Selaras dengan hal itu, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan negara.” Artinya hak seseorang dapat dibatasi berdasarkan undang-undang. jika dikaitkan dengan pencabutan hak dipilih terhadap para koruptor, undang undang HAM jelas memperbolehkan pembatasan hak dari pencabutan hak dipilih bisa diartikan dengan pembatasan hak dalam jangka waktu tertentu. Maka, ini bukanlah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Jadi, jika seseorang dari kalangan manapun, baik pejabat pemerintahan maupun masyarakat biasa yang telah terbukti di persidangan melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan apa yang seharusnya tertera dalam regulasi yang sudah ada. Hal ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Salah satu cara sanksi pidana yang dapat dilakukan sebagai pencegahan dan efek jera adalah dengan mencabut atau membatasi hak politik para koruptor dalam jangka waktu tertentu baik untuk yang pernah menjabat atau belum pernah sama sekali.
Berdasarkan hasil observasi online yang penulis lakukan, bisa ditarik kesimpulan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan dengan mengupayakan solusi serta upaya penanganan yang terus diperbarui dan ditingkatkan elektabilitasnya sehingga dapat memperlambat dan mengurangi ordinary crime satu ini. Tak lupa, kualitas SDM yang perlu ditingkatkan, kinerja bersih dari para penegak hukum, dan penghapusan kultur masyarakat yang serakah dan tamak. Meskipun tidak langsung secara signifikan, namun dapat diyakini perlahan akan mengurangi tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu cara tersebut adalah memberlakukan sanksi atau efek jera kepada pelaku tanpa pandang bulu seperti pencabutan hak dipilih untuk menghindari kejahatan tersebut terulang kembali.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi