Hambatan dalam Pemberantasan Korupsi 

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio, dalam bahasa inggris corruption atau corrupt, dalam bahasa belanda disebut dengan corruptie, yaitu asal mula kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk, suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, dan ekonomi. Korupsi dapat diibaratkan, seperti kanker dalam tubuh manusia yang mengharuskan orang tersebut harus “cuci darah” jika menginginkan hidup lebih lama.

Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain. Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Dengan berbagai macam respons dan pandangan berbagai pihak terkait hal ini. Tak heran, jika koruptor memiliki jiwa yang buruk dalam memimpin sebab secara keseluruhan mereka mengabdi kepada negara dengan alasan tertentu tak peduli merugikan keuangan negara dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional sekalipun.

Terdapat beberapa kendala atau hambatan terhadap pemberantasan korupsi di indonesia, yaitu: Pertama,  hambatan struktural lebih berfokus pada praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya. Kedua, hambatan kultural, yaitu berfokus pada kebiasaan yang ada di masyarakat, sebab sikap toleran antar aparatur pemerintahan masih tinggi. hal ini terkesan melindungi para koruptor. Ketiga, hambatan instrumental yang berfokus pada regulasi yang ada. Peraturan terkait penanganan korupsi masih terbilang tumpang tindih, lemahnya penegak hukum serta kesulitan pada tahap pembuktian di persidangan. Terakhir, hambatan manajemen termasuk kurangnya tindakan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana. semua faktor hambatan ini saling berkaitan, tak heran jika pemberantasan korupsi di indonesia sangat lemah. 

Adapun hambatan instrumental merupakan hambatan yang sering terjadi. Sebab hambatan ini bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tindak pidana perbankan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah belum adanya “single identification number” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll) yang mampu mengurang peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat, lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi, serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi