JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 MK menangani perkara nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor sebagai Sekretaris Jenderal, untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Gugatan ini mengarah pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mengklaim bahwa terjadi penambahan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS): TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Penambahan suara ini disebutkan mengakibatkan pengurangan tiga suara Pemohon di TPS 039 Desa Tanjung Hilir.
“Di Dapil 1 Kabupaten Bulungan telah terjadi penambahan suara yang menguntungkan Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 Kecamatan Tanjung Selor,” kata Langen Subha Pangestu, Kuasa Pemohon. Menurut Pemohon, jumlah suara yang sebenarnya untuk Golkar adalah 5,816, berbeda dengan 5,820 yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, Pemohon memiliki 1,943 suara, berbanding 1,940 suara yang ditetapkan oleh Termohon.
Langen Subha Pangestu menjelaskan, “Golkar mendapat 5,816 suara menurut Termohon 5,820, terjadi penambahan empat suara. PBB mendapat 1,943 suara, sedangkan menurut Termohon 1,940, terjadi pengurangan tiga suara, Majelis.”
Pemohon mengemukakan bahwa kesalahan Termohon dalam menambah perolehan suara bagi Partai Golkar telah mempengaruhi perolehan kursi Pemohon, yaitu kursi terakhir atau ke-9 dari total sembilan kuota kursi Daerah Pemilihan Kabupaten Bulungan 1 yang seharusnya diperoleh Pemohon. Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.