Restorative Justice: Solusi Instan Over Kapasitas Lapas?
Restorative justice kerap diorientasikan untuk mengatasi over kapasitas lapas, padahal skema ini memiliki tujuan yang lebih fundamental.
Menampilkan hasil pencarian untuk “dominus litis”. Hapus pencarian untuk kembali ke daftar opini terbaru.
Restorative justice kerap diorientasikan untuk mengatasi over kapasitas lapas, padahal skema ini memiliki tujuan yang lebih fundamental.
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Literasi Hukum - Di panggung peradilan, publik kerap mengidentikkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan citra seekor singa yang gigih. Ia, dengan segala dalil da...
Kejaksaan Republik Indonesia: Peran, tantangan, dan strategi memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Literasi Hukum - Sistem Peradilan Pidana yang kian hari semakin lunak melahirkan sebuah tanggungjawab bagi Negara untuk melakukan perubahan. Tanggung jawab in...
Literasi Hukum - Pelajari mengenai seponering dan asas oportunitas dalam hukum pidana Indonesia. Seponering merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang memung...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang definisi dan pengertian seponering serta kaitannya dengan asas oportunitas dan peran Jaksa dalam proses peradila...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang pentingnya asas hukum dan prinsip legalitas dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pelaksanaan hukum pidan...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang arti dan relevansi prinsip Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip ini menunjukkan ked...