Literasi Hukum - Dalam perjalanannya, proses pemidanaan di Indonesia menghadapi berbagai masalah, terutama terkait persoalan teknis seperti over kapasitas lapas. Data Ditjenpas menunjukkan bahwa over kapasitas lapas Indonesia menyentuh angka 88,82%, seluruh lapas di Indonesia hanyalah mampu menampung sebanyak 147.684 orang, sedangkan total penghuninya saat ini adalah 278.856 orang. [[ref:1]] Persoalan teknis tersebut terurai mengakibatkan persoalan fundamental lainnya, Bagir Manan menyebutkan dampak dari over kapasitas lapas adalah ketimpangan pengawas dan objek yang diawasi. Pada akhirnya lapas bukan lagi sebagai tempat pemasyarakatan, tetapi sebagai “academy of crime” dimana tindak pidana hanya berpindah saja dari luar lapas masuk terjadi di dalam lapas seperti transaksi narkoba. [[ref:2]] Kondisi demikian tentu bertentangan dengan tujuan lapas yang termaktub dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995, bahwa tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah melaksanakan reintegrasi sosial. Solusi yang sering di gaungkan untuk permasalahan tersebut adalah penambahan jalur dalam sistem pemidanaan yang memungkinkan terpidana tidak berakhir di lapas, restorative justice (RJ) menjadi pilihan dalam konteks tersebut.
Kondisi demikian dapat dipahami karena sistem pemidanaan Indonesia setidaknya sudah lebih dari satu abad tidak pernah mengalami perubahan, sedangkan kondisi…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi