Kebebasan Berekspresi Bukan Tindak Pidana dalam Negara Hukum Demokratis
Penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang publik dalam negara hukum yang demokratis.
Penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang publik dalam negara hukum yang demokratis.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Otonomi desa tertekan oleh regulasi berlebihan, intervensi birokrasi, dan pengawasan ketat yang memicu kriminalisasi administratif.
Analisis tajam mengenai anomali penegakan hukum korupsi di Indonesia. Mengapa aktor struktural sering lolos dari jerat pidana sement...
Analisis kritis kasus Hermawan Susanto: implikasi pasal makar KUHP terhadap kebebasan berekspresi dan batasan ujaran kebencian di In...
Opini ini menyoroti kaburnya batas kesalahan bisnis dan kejahatan, serta bahaya kriminalisasi direksi tanpa bukti niat jahat.Opini i...
Selami dasar filosofis hukum pidana, dari teori kontrak sosial hingga tujuan pemidanaan. Pahami mengapa negara berhak menghukum dala...
Kasus Hasto Kristiyanto menyoroti pentingnya judicial activism hakim untuk menggali kebenaran materiil dan tidak terpaku pada formal...
Opini tentang vonis Tom Lembong: Batas kabur antara kesalahan administrasi & korupsi picu kriminalisasi kebijakan. Abuse vs misuse o...
Menyoal kembali makna dan batasan korporasi sebagai 'subjek hukum'. Sebuah dekonstruksi filosofis tentang konsep persona ficta.
Artikel ini berargumen bahwa pembuktian mens rea adalah kewajiban absolut dan tak terhindarkan dalam delik korupsi Pasal 2 UU Tipiko...
Sebuah analisis hukum pidana yang tajam mengenai tuduhan korupsi terhadap Tom Lembong. Tulisan ini membedah tuntas mengapa diskresi...
Halaman 1 dari 2