Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Vonis Laras Faizati menandai era baru pidana pengawasan dalam KUHP Nasional. Apa implikasinya bagi kebebasan berpendapat?
Kasus Sleman: korban jadi tersangka, keadilan dipertanyakan. Penegakan hukum mekanistis abaikan konteks & nurani. Preseden buruk bag...
Legislasi ugal-ugalan mengungkap otoritarianisme prosedural, dominasi oligarki, dan runtuhnya demokrasi dalam pembentukan undang-und...
Plea bargaining dalam KUHAP Baru meningkatkan efisiensi peradilan, namun juga menguji keadilan substantif dan integritas aparat pene...
Negara tanpa malu menyoroti maladministrasi publik sebagai delik kekuasaan yang dinormalisasi, menggerus martabat hukum, hak warga,...
Fenomena No Viral No Justice mengungkap erosi negara hukum, diskresi algoritma, dan ketimpangan keadilan akibat tekanan viralitas me...
Plagiarisme Generative AI mengungkap krisis integritas akademik dan kegagalan hukum hak cipta menghadapi eksploitasi AI dalam karya...
Mahfud MD tegaskan penempatan anggota Polri di jabatan sipil wajib diatur Undang-Undang, bukan Perpol, demi menjaga hierarki dan kep...
Target ambisius (LCCP) terancam oleh disonansi regulasi domestik. Ketiadaan payung hukum setingkat UU menciptakan ketidakpastian bag...
Wacana penghidupan kembali GBHN muncul dari kebutuhan akan stabilitas dan kesinambungan pembangunan nasional di tengah pergantian ke...
Halaman 1 dari 11