Literasi Hukum - Secara universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat yaitu: (1) kaidah/norma agama; (2) kaidah/norma kesusilaan; (3) kaidah/norma kesopanan; dan (4) kaidah/norma hukum.
Kaidah/Norma Agama
Berdasarkan teorinya, kaidah agama terbagi dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama’i, langit) dan agama budaya. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul-Nya. Adapun agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif.
Kaidah agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban manusia terhadap Tuhannya. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah agama berasal dari Tuhan, baik sanksi yang diterima langsung di dunia maupun di akhirat nanti.
Contoh kaidah agama: janganlah kamu mendekati zina, janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya, hormatilah kedua orangtuamu, janganlah menyembah selain kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan lain-lain.
Kaidah/Norma Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan tidak baik. Asal kaidah kesusilaan berasal dari dari manusia itu sendiri. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.