JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 yang diajukan oleh Yanti Anggreyani, S.Pd calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 3.
Sidang dengan nomor perkara 161-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada siding pendahuluan sebelumnya mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan adanya selisih suara antara suara yang ditetapkan Termohon dengan suara yang benar menurut Pemohon.
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Permohonan Pemohon dalam mengajukan Permohonan tidak melampirkan atau melengkapi surat persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal dari Partai Politik yang bersangkutan.
Dalam pokok perkara, Termohon menyebutkan bahwa pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Peureulak sebanyak 2 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 adalah sebanyak 75 suara.
Selanjutnya, klaim mengenai penambahan jumlah suara sebanyak 429 suara bagi Azhari, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 yang terdaftar di nomor urut 5 di Kecamatan Peureulak, adalah tidak berdasar. Menurut data yang tercatat dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2, jumlah suara yang valid untuk Termohon adalah sebanyak 616 suara.
“penambahan perolehan suara pada nomor urut 5 atas nama Azhari, Calon Anggota DPR Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 di Kecamatan Peureulak sebanyak 429 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2, suara Termohon sebanyak 616 suara,” ungkap Adika Gautama selaku kuasa Termohon.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang terkati dengan pengurangan perolehan suara bagi partai politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Peureulak sebanyak 137 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 adalah sebanyak 92 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Peureulak pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan menunjukkan bahwa salah satu saksi dari Partai PKB mengajukan keberatan. Saksi tersebut merasa bahwa hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan hasil yang mereka rekapitulasi sesuai dengan C Salinan. PPK kemudian memberitahukan kepada saksi untuk mengisi Formulir Keberatan Saksi. Namun, Panwaslu kecamatan tidak menerima formulir keberatan dari saksi tersebut.
Lebih lanjut, Safwani, perwakilan dari Bawaslu menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 28 Februari 2024 telah menerima dan memproses Laporan dengan Nomor Register: 007/Reg/LP/PUKab/01.1511.11/2024, yang dilaporkan oleh Mhd Yunan. Laporan tersebut pada pokoknya menuduh PPK Kecamatan Peureulak dan Panwaslu Kecamatan Peureulak diduga melakukan penggelembungan atau pemindahan jumlah suara kepada caleg nomor urut 5 atas nama Azhari dari Partai PKB. Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dibahas oleh Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan kemudian dikeluarkan status tertanggal 26 Maret 2024.
“Ada laporan, tetapi ketika dibahas di Gakkumdu tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Safwani.