Pertanyaan intinya adalah apakah hari mekanisme fit and proper test masih cukup untuk menunjukkan integritas dan independensi calon hakim konstitusi disaat yang bersamaan dengan masifnya politisasi peradilan? Perlu ditegaskan bahwa fit and proper test  memang penting untuk menilai kelayakan calon. Namun yang sekarang tidak pernah dijelaskan adalah alasan lembaga pengusung ini mengusung nama-nama calon, dan menyepakati satu kandidat setelah seluruh tahapan selesai. Selain hasil dari Panel Ahli, publik juga tidak pernah mengetahui dasar lembaga pengusul ini menyepakati hasil tersebut. Maka, disinilah nomination accountability dianggap perlu dan penting.

Penerapan Prinsip Nomination Accountability

Nomination accountability dapat dipahami sebagai kewajiban lembaga pengusul untuk menjelaskan secara terbuka mengapa satu kandidat terpilih setelah seluruh tahapan seleksi dijalankan. Dalam khazanah hukum tata negara, prinsip ini bukanlah istilah normatif positif yang didefinisikan dalam undang-undang.

Prinsip nomination accountability justru konsep yang dibangun dari prinsip-prinsip yang sudah eksplisit, seperti asas transparansi dan partisipasi dan asas objektivitas, akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan. Pada intinya prinsip ini mendorong lembaga pengusul untuk wajib menjelaskan secara terbuka mengapa kandidatnya diusung dan mengapa disepakati untuk menjadi calon hakim konstitusi. Alasannya tidak lan harus berbasis integritas, kapasitas, rekam jejak, dan indepensi.

Gagasan potential preferences oleh R. Douglas Arnold membantu menjelaskan mengapa nomination accountability menjadi penting. Menurut Arnold, aktor politik tidak hanya merespons preferensi publik yang sudah ada, tetapi juga preferensi yang diperkirakan akan muncul dimasa depan ketika suatu isu “diaktifkan” oleh kelompok kepentingan.

Maka logika ini relevan dalam rekrutmen hakim konstitusi. Tanpa kewajiban menjelaskan alasan nominasi secara terbuka, keputusan lembaga pengusul berpotensi mudah diarahkan sebagai alat hitung-hitungan politik praktis. Dengan latar belakang tersebut, nomination accountability memaksa lembaga pengusul menjelaskan pilihan kandidatnya berdasarkan standar yuridis. Prinsip ini secara langsung juga mendorong iklim rekrutmen hakim konstitusi menjadi lebih dekat dengan masyarakat karena adanya keterbukaan atau transparansi.

Politisasi peradilan melalui rekrutmen hakim konstitusi tidak seharusnya berulang tanpa penjelasan yang memadai. Jangan sampai menimbulkan kebiasaan politik berupa pergeseran atau perpindahan legislatif ke yudikatif seperti Adies Kadir, atau dari eksekutif ke yudikatif seperti hakim konstitusi Patrialis Akbar selaku mantan Menkumham 2009-2011. Bukan kah tiap cabang kekuasaan seharusnya sudah memahami batas dan etik pengusungan hakim konstitusi dengan sesederhana menerapkan doktrin cooling off transisi masa jabatan calon hakim konstitusi untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas antar lembaga kekuasaan.