Contoh Norma Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Norma hukum fundamental yang mengatur dasar negara Indonesia.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Norma hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Norma hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar individu.
  4. Peraturan Pemerintah: Norma hukum yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang.

Norma Hukum Berbeda dengan Norma Sosial

  1. Norma hukum dibuat oleh lembaga resmi negara, sedangkan norma sosial dibuat oleh masyarakat.
  2. Norma hukum tertulis, sedangkan norma sosial tidak tertulis.
  3. Norma hukum memiliki kekuatan mengikat dan memaksa, sedangkan norma sosial tidak.
  4. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan, sedangkan norma sosial bertujuan untuk menjaga kesopanan dan kesusilaan.

Hierarki Norma Hukum

Hierarki norma hukum adalah susunan norma hukum yang bertingkat dan berlapis-lapis, di mana norma yang lebih tinggi mengikat dan mendasari norma yang lebih rendah. Hierarki ini penting untuk menjaga konsistensi dan koherensi sistem hukum.

Berikut adalah beberapa prinsip dasar hierarki norma hukum:

  1. Lex superior derogate legi inferiori: Norma yang lebih tinggi (lex superior) membatalkan norma yang lebih rendah (legi inferiori) jika terdapat pertentangan.
  2. Lex specialis derogate legi generali: Norma khusus (lex specialis) membatalkan norma umum (legi generali) jika terdapat pertentangan dalam ruang lingkup yang sama.
  3. Norma yang lebih baru membatalkan norma yang lebih lama: Norma yang lebih baru (lex posterior) membatalkan norma yang lebih lama (lex prior) jika terdapat pertentangan.

Berikut adalah contoh hierarki norma hukum di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Norma hukum fundamental yang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Norma hukum yang dibuat oleh MPR, lembaga tertinggi negara.
  3. Undang-Undang (UU): Norma hukum yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Norma hukum yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU.
  5. Peraturan Presiden (Perpres): Norma hukum yang dibuat oleh Presiden.
  6. Peraturan Daerah (Perda)Provinsi: Norma hukum yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Norma hukum yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah Kabupaten/Kota.

Penting untuk diingat bahwa hierarki norma hukum dapat berubah seiring dengan perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berikut adalah beberapa manfaat hierarki norma hukum:

  1. Menjaga konsistensi dan koherensi sistem hukum: Hierarki norma hukum memastikan bahwa semua norma hukum saling terkait dan tidak bertentangan satu sama lain.
  2. Menjamin kepastian hukum: Hierarki norma hukum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan memberikan kejelasan tentang norma mana yang berlaku jika terdapat pertentangan.
  3. Memudahkan penyelesaian sengketa: Hierarki norma hukum memudahkan penyelesaian sengketa dengan memberikan panduan bagi hakim dalam menentukan norma mana yang harus diterapkan.

Pandangan Adolf Mekl mengenai Tatanan Norma Hukum

Adolf Mekl, ahli hukum, membahas tatanan norma hukum.

Pemahaman terhadap norma hukum dalam suatu negara memperkenalkan kita pada konsep penjenjangan hukum, yang juga dikenal sebagai hierarki norma hukum hukum. Konsep ini awalnya diajukan oleh Adolf Merkl dan kemudian disebutkan oleh Zoran Jaliae dalam tulisannya yang berjudul "A Note on Adolf Merkl’s Theory of Administrative Law".

Menurut Adolf Merkl, hukum adalah sebuah sistem yang tersusun secara hierarkis. Dengan kata lain, setiap norma hukum memiliki dua dimensi yang saling berkaitan, yang disebut sebagai das Doppelte Rechtsantlitz. Norma hukum yang berada di tingkat lebih tinggi selalu bergantung pada dan bersumber dari norma hukum yang berada di atasnya, sementara norma hukum yang berada di tingkat lebih rendah menjadi dasar dan sumber bagi norma hukum yang berada di bawahnya.

Dengan demikian, durasi keberlakuan norma hukum bersifat relatif, tergantung pada keberlakuan norma yang berada di atasnya. Jika norma yang berada di atasnya dihapuskan, maka norma hukum yang berada di bawahnya juga akan terhapus.

Konsep Hierarki Norma Hukum Hans Kelsen

Hierarki Norma Hukum menurut Hans Kelsen, bagan piramida aturan hukum.

Secara teoritis, konsep hierarki norma hukum  yang pertama kali dikemukakan oleh Merkl telah menjadi populer melalui gagasan Hans Kelsen dalam Teori Hukum Berjenjang (Stufenbau des Rechts). Kelsen menyatakan bahwa norma yang lebih rendah dihasilkan oleh norma yang lebih tinggi, menciptakan struktur hukum yang berjenjang dan hierarkis.

Artinya, setiap norma yang lebih rendah diberlakukan dan berasal dari norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi, pada gilirannya, berakar pada norma yang lebih tinggi lagi. Proses ini berlanjut hingga mencapai norma dasar (Grundnorm), yang merupakan norma hipotetis dan fiktif yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.

Memahami Hierarki Norma Hukum: 5 Menit Memahami Tata Urutan Aturan

Apa itu Grundnorm?

Grundnorm adalah prinsip hukum yang bersifat abstrak, umum, dan menjadi asumsi dasar untuk semua sumber hukum secara formal. Dalam analogi piramida hukum, Grundnorm berada di puncak piramida sebagai norma tertinggi.

Kelsen menganggap Grundnorm sebagai meta juristic, yakni norma di luar sistem hukum atau algemene verbindende voorschrifften (tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan). Grundnorm merupakan sumber dari sumber dalam tatanan peraturan yang berada di bawahnya.

Konsep Die Stufenordnung der Rechtsnormen Hans Nawiasky

Memahami Hierarki Norma Hukum: 5 Menit Memahami Tata Urutan Aturan

Teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky, murid Kelsen, dalam konsep Die Stufenordnung der Rechtsnormen. Nawiasky menghubungkan hierarki ini dengan struktur negara. Konsepnya serupa dengan Kelsen, bahwa norma hukum dalam suatu negara terstruktur hierarkis dan bertingkat. Setiap norma yang lebih tinggi menjadi dasar dan sumber bagi norma yang lebih rendah, dan seterusnya, hingga mencapai Norma Dasar yang tertinggi.

Hierarki Norma Menurut Hans Nawiasky

Memahami Hierarki Norma Hukum: 5 Menit Memahami Tata Urutan Aturan

Menurut konsep Nawiasky, norma-norma hukum dalam suatu negara tidak hanya bersifat hierarkis, tetapi juga terbagi dalam kelompok-kelompok tertentu. Klasifikasi ini terdiri dari empat bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Staatsfundamentalnorm;
  2. Staatsgrundgesetz;
  3. Formel Gesetz; dan
  4. Verordnung & Autonome Satzung.

Dalam konteks piramida norma hukum, Nawiasky menempatkan Staatsfundamentalnorm di puncaknya, yang diterjemahkan oleh Hamid S. Attamimi sebagai Norma Fundamental Negara. Norma ini merupakan norma tertinggi dalam suatu negara yang tidak berasal dari norma yang lebih tinggi.

Bagi Nawiasky, staatsfundamentalnorm adalah norma yang dianggap telah ada sebelumnya oleh masyarakat suatu negara dan menjadi fondasi bagi norma-norma hukum yang berada di bawahnya. Ini juga merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi suatu negara dan merupakan syarat bagi konstitusi tersebut untuk berlaku, karena norma ini telah ada sebelum konstitusi dibentuk.

Kesamaan dan Perbedaan Pandangan Konsep Norma Hukum Antara Hans Kelsen dan Hans Nawiasky

Meskipun demikian, terdapat kesamaan antara pemikiran Kelsen dan Nawiasky. Keduanya mengakui bahwa norma hukum berjenjang dan berasal dari norma yang lebih tinggi, mencapai titik di mana sumber asalnya tidak lagi dapat ditelusuri karena telah dianggap ada sebelumnya (pre-supposed).

Namun, ada perbedaan antara mereka. Nawiasky mengelompokkan norma hukum, sementara Kelsen lebih melihatnya dalam konteks norma secara umum, tanpa keterkaitan langsung dengan suatu negara.

Perbedaan terakhir adalah bahwa Nawiasky menggunakan istilah "staatsfundamentalnorm" bukan "staatsgrundnorm" ketika merujuk pada norma dasar. Pertimbangannya adalah bahwa "grundnorm" mengacu pada susunan norma yang tetap (tidak berubah-ubah).

Sementara itu, norma tertinggi masih dapat berubah dalam situasi seperti pemberontakan, coup d'état, Putsch, Anscluss, dan sejenisnya. Meskipun dalam beberapa sudut pandang hukum, istilah "grundnorm" masih lebih sering digunakan daripada "staatsfundamentalnorm".

Kesimpulan

Hierarki norma hukum merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang menjamin konsistensi, kepastian, dan penyelesaian sengketa. Memahami hierarki dan klasifikasi norma hukum membantu memahami bagaimana sistem hukum bekerja dan bagaimana norma-norma hukum saling terkait.

Sumber Referensi

  1. Ni’matul Huda. 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Nusa Media.
  2. Maria Farida Indrati S. 2017. Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: PT Kanisius.

Demikian pembahasan mengenai Memahami Hierarki Norma Hukum: Menelusuri Hierarki Norma Hukum. #TemanLiterasi dapat mengusulkan pembahasan dengan menghubungi kami melalui contact us atau melalui official whatsapp literasi hukum. Selain itu, #TemanLiterasi juga dapat mengirimkan tulisannya untuk dipublikasikan di website literasi hukum melalui laman Kirim Artikel.