Literasi Hukum - Di era digital 2026, media sosial telah bertransformasi dari sekedar alat komunikasi menjadi aktor utama yang mempengaruhi dinamika ketatanegaraan. Lembaga-lembaga konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga lainnya kini beroperasi dalam ruang kaca yang terus-menerus diawasi oleh publik. Media sosial memiliki pengaruh terhadap lembaga konstitusi, seperti pada upaya dalam memperkuat tranparansi dan sumber ancaman dalam melemahkan independen konstitusional.
Seperti apakah pengaruhnya?
Lembaga konstitusi saat ini seringkali memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi sidang, putusan sidang cepat, pengujian UU ITE, sengketa pemilu, putusan kampanye, dan lain-lain. Lembaga konstitusi melakukan kegiatan tersebut guna untuk membantu agar lebih bertransparan dan dipercayai oleh masyarakat. Di sisi lain juga bisa membangun masyarakat dalam upaya berpendapat dan berkritik. Begitu juga saat lembaga konstitusi berpotensi melakukan kesalahan atau terintervensi kepentingan politik, netizen langsung bergerak memobilisasi opini publik secara instan. Hal tersebut yang membuat lembaga konstitusi merasa diawasi, dan mendapatkan tekanan untuk mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi. Sehingga kesadaran konstitusi di berbagai kalangan pun meningkat karena kasus-kasus teknis hukum disederhanakan menjadi konten viral.
Tak hanya itu, pengaruh media sosial terhadap lembaga konstitusi pada saat ini seringkali membawa dampak negatif yang signifikan. Melalui penyebaran disinformasi, hoaks, dan narasi yang bias secara cepat dapat memperburuk persepsi publik serta memicu polarisasi. Ketika putusan hukum didasarkan pada tekanan "viral-based policy" daripada pertimbangan hukum yang matang, legitimasi lembaga konstitusi dapat terancam. Sehingga muncul fenomena "no viral, no justice" mencerminkan adanya persepsi bahwa penegakan hukum seringkali baru berjalan setelah mendapat tekanan publik yang masif di ruang siber.
Lebih lanjut, algoritma media sosial seringkali menciptakan ruang gema (echo chamber) yang memperkuat opini emosional, bukan rasional. Tekanan publik yang emosional ini dapat mengintervensi independensi hakim atau anggota legislatif, membuat mereka cenderung mengambil keputusan populer daripada keputusan konstitusional. Hal ini merupakan tantangan serius bagi lembaga yang seharusnya berpegang teguh pada supremasi hukum.
Oleh karena lembaga konstitusi harus berperan aktif dan positif dalam kegiatan bermedia sosial, sehingga mampu diterima oleh masyarakat netizen dengan baik. Begitu juga untuk masyarakat netizen harap mencari bukti yang valid sebelum melakukan kritikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.